MediaJatim.com, Sidoarjo – Satnarkoba Polresta Sidoarjo selama bulan Januari 2020 telah mengunkap 38 Kasus peredaran Narkoba di wilayah Sidoarjo.
Dari 38 Kasus tersebut, Satnarkoba telah mengamankan 40 Orang tersangka yang terdiri dari 38 laki-laki dan 2 Perempuan.
“Dari 40 tersangka, ada sekitar 10 resedivis. dan satu jaringan peredaran narkoba dari Sumatra, dan semuanya adalah berstatu sebagai pengedar. Mayoritas berasal dari Sidoarjo,” kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya di Kantor Polresta Sidoarjo, Kamis (29/01/2020).
Kombes Pol Zain mengungkapkan dari operasi selama bulan Januari ini telah mengamankan barang bukti Shabu 323,41 Gram dan 1312 Butir pil Ekstasi serta 4 pucuk senjata air softgun dan beberapa alat lain yang juga diamankan.
“Satu tersangka yang memiliki senjata air softgun akan diserahkan kepada satreskrim, karena kepemilikan senjata ini akan dikenakan UU darurat,” ungkapnya.
Melihat Kabupaten Sidoarjo yang dekat dengan Bandara dan Pelabuhan, tentunya sangat rawan terhadap pengedaran Narkoba, oleh sebab itu Satnarkoba Polresta Sidoarjo sudah membentuk Kampung bebas narkoba dan perumahan bebas peredaran narkoba.
“Kita juga bekerja sama dengan dinas Pendidikan dengan program Polisi Mengajar, tujuannya agar para generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika,” tegas Zain Dwi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasa 111-112-114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196-197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
Reporter: Syaiful Bahri
Redaktur: Sulaiman