MediaJatim.com, Pacitan – Kepolisian Resort (Polres) Pacitan menggelar penangkapan terhadap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pelaku yang melibatkan anak-anak, warga asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, S.I.K, pengungkapan kasus curanmor tersebut bekerjasama dengan Polres Ngawi. Mereka sindikat yang beroperasi di Korwil V Madiun (Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan).
Didik menceritakan, kronologi bermula pada Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Honda Beat warna biru putih atas nama Katini warga RT 01, RW 07, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Pacitan, milik pelapor di parkir di teras depan kost milik saksi, kemudian keesokan harinya Senin (17/02/2020) sekitar pukul 06.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada, yang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.
Prosesnya, bahwa pelaku bersama-sama (2 orang pelaku anak dan 2 orang pelaku dewasa) dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia, warna putih, Nomor Polisi AE 1702 EV, melihat motor Honda Beat warna biru terpakir di halaman kost milik korban yang beralamatkan di RT 01, RW 01, Dusun Krajan, Desa Widoro, Pacitan, dalam kondisi tidak terkunci stang/porok.
Selanjutnya, 2 pelaku (1 anak, 1 dewasa) turun dari mobil dan mengambil motor milik korban, dengan cara didorong mendekati mobil yang dikendarai, kemudian mereka memasukkannya ke dalam mobil dan meninggalkan TKP menuju Ngawi. Kejadian tersebut diketahui dan ditemukan BB serta pelakunya dari hasil penyidikan di lapangan oleh Satreskrim Polres Pacitan.
“Penangkapan pelaku pada Kamis (20/02/2020), kita kerjasama dengan Polres Ngawi. Mereka sindikat, dan salah satu tersangka saat ini diamankan di Ngawi, karena dia adalah otaknya. Untuk di Pacitan sendiri ada 2 pelaku, yang satu masih di bawah umur inisial ‘ASW’ (13) masih SMP dan ini (di belakang) ‘FWES’ (17) masih SMA dan untuk pelaku yang lain kita sudah kantongi inisialnya serta masih kita kejar,” terang Kapolres, saat gelar ‘Konferensi Pers’ di Mapolres Pacitan, Senin (02/03/2020) siang.
Di Pacitan, lanjut Didik, terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) curanmor, yakni di Kecamatan Pacitan, Tegalombo, Kebonagung masing-masing satu kejadian dan di Kecamatan Arjosari terdapat dua kejadian.
“Dua buah barang bukti (BB) motor jenis Honda Beat warna biru putih sudah kita sita, sedangkan tiga BB lainnya masih kita kejar. Kemudian BB yang juga disita yakni 2 lembar BPKB, 1 STNK dan 1 kunci kontak warna hitam. Untuk roda empatnya ini adalah sarana dari pelaku. Modusnya, ada yang menggunakan kunci ‘T’ ada juga yang kuncinya masih nempel di motor,” katanya.
Kasus curanmor tersebut, saat ini masih didalami oleh Polres Pacitan. Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sejak akhir Desember 2019 lalu dan motor hasil curian itu dijual dengan harga sekitar Rp4 juta.
“Keterangan pelaku, dari hasil setiap penjualan motor, anak-anak ini mendapat uang Rp250 ribu – Rp400 ribu, uangnya digunakan untuk gaya hidup, foya-foya dan sebagainya,” beber Didik.
Kapolres menambahkan, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Namun, penetapannya masih menunggu hasil dari persidangan.
“Untuk pelaku yang di bawah umur masih menunggu persidangan dan untuk masa penahanan di Polres perlakuannya juga berbeda, sesuai undang-undang nomor 11/2012,” tandas Kapolres, sembari mengimbau kepada masyarakat khususnya di Pacitan untuk meningkatkan kewaspadaan, agar tindakan serupa tidak terulang.
Reporter: Sigit
Redaktur: Zul