MediaJatim.com, Situbondo – Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso Muhammad Imron yang menyatakan ada seorang pasien RS dr Koesnadi asal Situbondo Positif Covid-19 menimbulkan keresahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo.
Maka dari itu, Aktivis Sosial di Situbondo Amirul Mustafa mengecam keras Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso karena meresahkan masyarakat dan dinilai sudah melanggar protap komunikasi.
“Saya mengecam keras. Karena bagi saya seorang Kadinkes memberikan pernyataan dan itu kepada awak media terkait permasalahan wabah Virus Corona sangat tidak elok. Jelas melanggar aturan,” kata Amir Mustafa, Kamis malam (26/3/2020).
Ia menjelaskan, Kadinkes sudah melanggar salah satu aturan dari 5 protokol yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Ini jelas melanggar aturan Kemenkes yang dibuat pada tanggal 28 Januari 2020 tentang pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19, pemerintah pusat telah melakukan Silent Operation dalam melakukan pencegahan Covid-19 ini,” tegasnya dengan geram.
Aktivis senior itu juga menyebutkan 5 protokol yang dijelaskan dalam aturan Kemenkes RI.
“Protokol itu ada 5; Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, serta Protokol Area Publik dan Transportasi. Nah, jadi jelas Kadinkes Bondowoso melanggar aturan komunikasi. Lalu sekarang pernyataan yang dilontarkan Kadinkes Bondowoso itu menimbulkan kepanikan tersendiri bagi warga Situbondo,” sambungnya.
Amir, sapaan akrabnya, menyarankan kepada Kadinkes Bondowoso dalam bertindak harus mengikuti protap kewenangan dan protap komunikasi.
“Seharusnya dalam memberikan pernyataan Kadinkes mengikuti protap kewenangan dan protap komunikasi. Yang berhak membuat pernyataan seperti itu adalah Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” ketusnya dengan nada kesal.
Sedangkan hingga berita ini dinaikkan, saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso Muhammad Imron sudah tidak dapat dihubungi.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul