MediaJatim.com, Situbondo – Terkait kabar seorang warganya yang dinyatakan positif Covid-19 di Rumah Sakit dr Koesnadi Bondowoso, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto angkat bicara.
Menurut Bupati Dadang, tidak seharusnya Dinas Kesehatan Bondowoso langsung mengeluarkan pernyataan bahwa pasien asal Situbondo positif Covid-19, sebelum melakukan perbandingan dengan hasil laboratorium yang dilakukan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
“Seharusnya tidak boleh langsung mengumumkan pasien ini adalah positif Corona. Sebelumnya harus terlebih dahulu melakukan perbandingan dengan hasil laboratorium yang dilakukan pemerintah pusat,” katanya, Kamis (26/3/2020).
Ia juga menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut, sebab masih menunggu tahap lanjutan yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Timur.
“Kami masih menunggu tahapan lanjutan dari pusat, yaitu pembanding laboratorium. Agar kami bisa menyimpulkan positif tidaknya pasien tersebut,” sambungnya.
Kata Bupati Dadang, pihak yang berhak menyatakan pasien terinfeksi positif Covid 19 atau tidak, adalah pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
“Yang bisa menyatakan Pasien positif terinfeksi Virus Covid-19 itu hanya pemerintah pusat dan itu pun melalui gubernur terlebih dahulu, jadi pihak kabupaten tidak boleh mengumumkan pasien itu positif, karena harus menunggu resminya pusat terlebih dahulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, informasi pasien asal Situbondo yang dirawat di RS dr Koesnadi Bondowoso dinyatakan positif Virus Corona disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Mohammad Imron.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul