MediaJatim.com, Situbondo – Di tengah wabah Corona, semua Masyarakat diimbau untuk melakukan Physical Distancing. Namun berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Situbondo yang sudah termasuk zona merah penyebaran Corona.
Ternyata, hingga saat ini tempat prostitusi di Bandengan Situbondo tetap beroperasi. Hal ini sangat jelas masuk dalam kategori melanggar imbauan pemerintah dalam upaya menangani Covid-19.
“Waktu kami investigasi ke tempat prostitusi Bandengan, saya langsung bertemu salah satu perempuan yang sudah siap menyambut kedatangan tamu, seraya mengajak untuk karaoke serta menyurug pesan beberapa minuman beralkohol bahkan sempat mengajak masuk ke kamar,” ungkap Sekjen LPK Jatim Imam Bukhori, Jumat (3/4/2020).
Sayangnya, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah desa setempat dan aparat penegak hukum. Menurut Imam Bukhori, ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, selain usaha prostitusi dilarang, ini juga dilakukan pemerintah berusaha lepas dari pandemi Corona.
“Bahkan, kami sempat dirayu untuk karaoke, beli minuman dan di ajak masuk kamar. Pokoknya, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menurut penuturan perempuan berinisial RN, tempat tersebut sudah dinyatakan dari petugas Penegak Perda level Satpol PP kecuali dari ada swiping dari Mapolres Situbondo langsung.
“Disini aman, di depan sudah ada penjaga, kalau level Satpol PP itu mah biasa. Yang kita takutkan kalau polisi, soalnya mereka menyita minuman,” ucapnya.
Ia mengaku, tidak ada imbauan dari pemerintah desa setempat untuk ditutup sementara akibat menyebarnya wabah Corona. Padahal di Desa Kilensari, tempat prostitusi itu berdiri sudah dinyatakan zona merah.
“Kalau dari pihak desa itu cuma mengimbau tidak boleh lebih dari 5 orang, lagian virus Corona itu bukan di sini melainkan di Jakarta,” sambung RN.
Sementara Kepala Desa Klilensari saat hendak diminta keterangan terkesan menghindar. “Bapak Kades sedang istirahat, sudah saya bangunkan tapi tidak mau bangun, kembali besok saja,” kata istri Kepala Desa Kilensari Ervan Riskafanda.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul