Penyalahgunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Diancam Hukuman Mati

Media Jatim

Mediajatim.com, Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat ini fokus memantau dana yang dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19. Bahkan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut diancam hukuman mati.

Setiap desa sekarang diwajibkan menganggarkan dana penanggulangan Covid-19 seperti yang disampaikan melalui Surat Edaran Kemendes PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Penganggaran Penanganan dan Penanggulangan Bencana Covid-19 di Desa.

Menurut Bupati Lira Situbondo Didik Martono menerangkan, untuk penggunaan dana sesa terkait penanggulangan wabah Covid-19 di Desa harus sesuai petunjuk teknis dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.

Baca Juga:  Mandiri Syariah Situbondo Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

“Kami harap kepala desa menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19 harus sesuai aturan, karena jika ada yang terlibat dalam penyalahgunaan diancam hukuman mati,” kata Didik Martono saat ditemui di Kantor Lira Situbondo, Rabu (8/4/2020).

Pihaknya akan sigap memantau dan melaporkan jika ada kepala desa yang melakukan tindakan pidana korupsi dalam Anggaran DD Penanggulangan Wabah Covid-19.

“Kami tidak segan-segan melaporkan oknum kepala desa yang bermain-main dengan dana kemanusiaan untuk penanggulangan Wabah Covid-19 ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin membenarkan perihal desa wajib menganggarkan dana khusus untuk pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ratusan Pedagang di Pasar Lamongan Jalani Rapid Test

“Segala hal yang terkait kejadian luar biasa berupa bencana alam dan sosial yang sifatnya darurat, maka penanganannya mengarah kepada kemanusiaan. Sehingga bilamana ada tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh siapapun akan ditindak tegas berupa hukuman mati,” tukasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul