WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Kasus Kades Pesisir, Oknum Wartawan Laporkan Balik Bupati Lira Situbondo

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Dua hari yang lalu, (9/8/2020), Kepala Desa Pesisir Ahmadi dengan didampingi Bupati Lira Situbondo Didik Marnoto dan kuasa hukumnya Adi Purnomo melaporkan oknum wartawan media online ke Polres Situbondo karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Namun kini permasalahan semakin runyam. Pasalnya, oknum wartawan yang tak terima atas dugaan pencemaran nama baik itu melaporkan balik pihak yang mendampingi Kades Ahmadi, yaitu Bupati Lira Situbondo Didik Marnoto, Jumat (10/4/2020).

Menurut oknum wartawan itu, justru atas pemberitaan yang beredar saat ini, dirinya yang merasa tercoreng nama baiknya. Ia menyebutkan, tidak melaporkan media yang memberitakan akan tetapi salah satu narasumber di pemberitaan tersebut.

Baca Juga:  Tak Ada Itikad Baik, Warga Widoro Payung Terancam Dipolisikan

“Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan itu, tapi saya tidak melaporkan media atau jurnalisnya, melainkan narsumnya yaitu Didik Marnoto selaku Bupati LSM Lira Situbondo,” ujarnya.

Banner Iklan Media Jatim

Ia mengaku pengaduannya ke Polres Situbondo berlandaskan Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik. “Padahal sebelumnya saya sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap Kepala Desa Ahmadi, bahkan saya sudah unggah melalui Facebook saya Wujud Bayangan akan tetapi tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Ahmadi pada saat itu, malah melaporkan saya ke Mapolres Situbondo,” sambungnya.

Sementara Adi Purnomo, yang juga ikut mendampingi Kades Ahmadi pada saat melakukan pengaduan ke Mapolres Situbondo kemarin, berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Build Amazing Drawers With A Wife - Publication Reviews

“Saya berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

Sedangkan Didik Marnoto saat dihubungi via telepon mengatakan, menyerahkan semua permasalahan ini ke aparat penegak hukum.

“Kita pasrahkan ke APH (aparat penegak hukum, red) dan kita tunggu proses hukum saja,” kata Didik dengan santai.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul