MediaJatim.com, Situbondo – LSM Siti Jenar mendukung penuh tindakan warga yang menolak tagihan PNM Mekaar Situbondo. Hal tersebut dilakukan mengingat mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di bumi nusantara ini.
Pandemi Covid-19 ini memang sangat berdampak pada penghasilan masyarakat. Sehingga Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto berharap, koperasi ataupun bank memberikan konvensasi penunggakan setoran untuk sementara waktu.
“Karena sudah jelas di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat atas layanan keuangan, disampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga jasa keuangan (baik Perbankan maupun Lembaga keuangan non-Bank) dilarang beroperasi melakukan penagihan dalam waktu secara terbatas,” kata Eko Febrianto, Selasa (14/4/2020).
Hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat atas layanan keuangan.
“Saya berharap pihak PNM Mekaar bisa menerima Keputusan Presiden karena dengan melihat adanya wabah Corona ini. Intinya iya ikuti anjuran pemerintah saja,” sambungnya.
Berdasarkan pantauan Media Jatim, PNM Mekaar di Kabupaten Situbondo masih saja beraksi menarik angsuran kepada masyarakat.
“Ini sangat merugikan bagi kami. Karena adanya Covid-19, pendapatan kami tidak ada,” kata Warga Legundang Desa Talkandang Risma.
Hal yang sama juga diutarakan salah satu warga Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Ia menolak membayar angsuran kepada PNM Mekaar.
“Dengan adanya wabah Corona ini, kami menolak untuk melakukan pembayaran, karena sudah ada aturan dari Presiden untuk meringankan atau berhenti sementara untuk menarik/menagih tagihan kepada nasabah,” tukas Linda, nama samarannya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul