Tuai Kecaman, Pimpinan PNM Mekaar Sebut Tak Tahu Soal Dugaan Pencatutan Nama Kades

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Terkait dugaan oknum petugas PNM Mekaar mencatut nama Kepala Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa M. Hafid saat melakukan penagihan angsuran terhadap nasabah di Desa Kedungdowo terus menuai kecaman.

Aktivis Muda Situbondo Nofika Saiful Rahman langsung menemui Kepala Cabang PNM Mekaar Jannah, Selasa (14/4/2020). Jannah ini merupakan Kepala Cabang PNM Mekaar di 3 Kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Arjasa, Jangkar dan Asembagus.

Pria akrab disapa Opek itu mengaku sangat geram melihat tingkah oknum petugas penagihan PNM Mekaar tersebut. “Saya ini jujur marah, karena pihak dari PNM Mekaar ini telah melakukan tindakan pemaksaan bahkan juga pencatutan nama Kepala Desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebut Pasien Positif Corona, Aktivis di Situbondo Kecam Kadinkes Bondowoso

Ia menuturkan, kebijakan PNM Mekaar sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah. “Ini jelas menyalahi aturan pemerintah. Pertama, tidak memberi keringanan kepada nasabah. Kedua, tidak mengikuti anjuran untuk meniadakan pembayaran sampai batas normal kembali dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Bahkan, Nofika Saiful Rahman menyebutkan, tidak ada pemberian keringanan pembayaran tagihan. Bahkan, di lapangan justru pihak PMN Mekaar memaksa pembayaran sesuai angsuran yang biasa.

“Itu pernyataan petugas PNM Mekaar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bahwa petugas tidak akan memaksa bahkan pihak nasabah memberikan keringanan untuk membayar semampunya meski sebesar lima ribu rupiah. Tapi setelah ditelusuri di lapangan itu tidak benar, katanya jika tidak membayar akan di blacklist langsung,” jelasnya.

Baca Juga:  A respectable Adult Good friend Finder Assessment

Sedangkan Kepala Cabang PNM Mekaar Kecamatan Arjasa, Jangkar dan Asembagus Jannah menerangkan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut, bahkan dirinya mengaku bahwa pihak PNR Mekaar tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap nasabah untuk membayar angsuran di tengah Covid-19 ini.

“Saya tidak tahu dengan apa yang terjadi. Namun keputusan kami memang tetap akan melakukan penagihan dan tidak ada paksaan, pembayaran semampu dari nasabah yang bersangkutan,” tukas Jannah.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul