PERIODE II

Diduga Hak Milik Tanahnya Diserobot, Warga Polisikan Kades Pesisir

Media Jatim

Mediajatim.com, Situbondo – Dugaan penyerobotan terhadap sebidang tanah dengan Nomor Persil: 622/5 – Klas: D III – Luas 278 Da (2780 m), Lokasi Dusun Lesanan Kidul, RT/RW 01/01, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang dilakukan kepala desa setempat, akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo.

Abu Haeri (59), warga yang mengaku pemilik tanah secara sah melakukan pelaporan ke pihak berwajib karena ingin mendapatkan keadilan. Ia menyebutkan telah melakukan peringatan sebelum akhirnya membawa kasus ini ke meja hukum.

“Setelah diperingati ternyata si penyerobot tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau melepas tanah dimaksud, maka hal tersebut jelas termasuk tindak pidana karena menguasai lahan milik tanpa izin yang berhak atau pemilik sah,” tegas Agu Haeri saat dihubungi Media Jatim via telepon, Kamis (16/4/2020).

Warga yang berprofesi sebagai PNS itu menegaskan, langkahnya yang diambil sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Baca Juga:  Terkait Ribuan Pengajuan RTLH di Pamekasan, DPRKP Minta Pemdes Tak Campur Adukkan Politik dan Bantuan

Kuasa Hukum dari Abu Haeri yakni Syaiful Yadi mengungkapkan, pihak yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan Konfirmasi akan tetapi tidak ada respon baik dari Kepala Desa Pesisir Ahmadi.

“Saya sudah datangi berulang kali, ke balai desa bahkan ke rumahnya secara langsung. Tapi selalu menghindar bahkan saat dihubungi via telepon dia seakan acuh tak acuh,” jelas Syaiful Yadi, Advokat yang kini aktif di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Kamis malam (16/4/2020).

Syaiful, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa telah melakukan pengaduan kepada pihak berwajib atas kasus dugaan penguasaan lahan tanpa izin dari pemilik sah.

“Korban sudah melakukan pengaduan ke Mapolres Situbondo dan saat ini kita masih menunggu tindaklanjut dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketua RT di Patokan Keluhkan Soal Anggaran Penanganan Covid-19

Sementara Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto mengapresiasi langkah tersebut korban yang telah berani polisikan Kades Pesisir.

“Saya sangat apresiatif atas langkah tersebut dan jika ada dugaan adanya oknum LSM yang diduga mem-back up dibelakangnya, maka LSM Siti Jenar siap untuk melaporkan oknum tersebut ke Mapolres Situbondo,” tegas Eko Febrianto.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Ahmadi menerangkan, kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan karena masalah keluarga dan tidak ada hubungan dengan dirinya sebagai kepala desa.

“Ini masalah keluarga, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai kepala desa,” kata Kades Ahmadi saat memberikan keterangan di pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul