Cegah Covid-19, Kejari Lamongan Terapkan Aturan Khusus Bagi Pegawai dan Pengunjung

Media Jatim

MediaJatim.com, Lamongan – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, setiap pegawai dan pengunjung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan wajib memakai masker serta cuci tangan dan pemakaian hand sanitizer sebelum memasuki kantor Kejari Lamongan.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Yuliastuti di hadapan seluruh pegawai internal Kejari Lamongan saat kegiatan berjemur pagi di halaman kantor, Jumat (17/4/2020).

“Apabila ada yang melanggar, akan ada sanksi tersendiri bagi pelanggar internal korps Adyaksa Kabupaten Lamongan. Maka untuk itu, saya bagikan paket berupa masker dan hand sanitizer serta tali asih kepada seluruh jajaran pegawai,” kata Diah Yuliastuti.

Baca Juga:  KH Masdar Farid Tekankan Prinsip ‘Khaira Ummah’ kepada Guru Madrasah

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi kepada pengunjung ataupun masyarakat yang datang ke kantor kejaksaan untuk mematuhi segala peraturan demi mencegah penularan Covid-19. Diantaranya wajib cuci tangan dan disediakan masker jika ada pengunjung tidak menggunakan masker.

“Mungkin itu perihal ikhtiar kita untuk memangkas pandemi Covid-19, dan alhamdulillah seperti kita ketahui dari pemberitaan media massa, beberapa pasien terkonfirmasi virus Covid-19 dari zona merah Kab. Lamongan juga sudah dinyatakan sembuh,” pungkasnya.

Reporter: Bisri

Redaktur: Sulaiman