PERIODE II

Peserta PKH dan BPNT Tidak Berhak Terima BLT

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Demikian yang disampaikan Ketua LSM Siti Jenar Eko Febrianto saat bincang-bincang persoalan BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD), Minggu (19/4/2020).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permendes Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Pemerintah melalui Kemendes PDTT akan menyalurkan BLT kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa. Pastinya Kemensos sudah punya data warga kurang mampu, dan yang sudah dapat PKH dan BPNT sudah terdata. jadi mereka tidak dapat lagi BLT yang bersumber dari DD,” katanya.

Baca Juga:  5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Masih Bebas Covid-19

Besaran bantuan yaitu Rp600.000 per-kepala keluarga dan akan diberikan dalam tiga tahap atau bulan. Bahkan untuk yang tahap pertama (Bulan April) ditekankan dicairkan sebelum Puasa Ramadhan.

“Penyaluran BLT-DD ini akan dilakukan per-bulan selama tiga bulan. Besarannya adalah Rp600 ribu per-keluarga,” imbuhnya.

Eko, sapaan akrabnya, menekankan agar semua kepala desa tidak main-main dalam mendata penerima BLT tersebut. Apalagi sampai berani melakukan penyimpangan dana terkait program BLT ini, karena hukumannya sudah jelas adalah hukuman mati.

Aparat penegak hukum juga diminta bisa selalu tanggap mengawasi realisasi BLT di bawah dan dipastikan tepat sasaran.

Baca Juga:  Dinsos Bondowoso Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Saya harap para kepala desa, khusus nya 132 Kepala Desa di Kabupaten Situbondo tidak bermain-main dalam anggaran ini. Jika saya menemukan adanya penyimpangan, maka saya tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib. Saya juga meminta penegak hukum tidak tebang pilih dan selalu tanggap, jika adanya dugaan penyimpangan terkait program tersebut,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lutfi Joko Prihatin membenarkan jika bermain-main dalam anggaran tersebut maka hukumannya mati.

“Iya benar, kalau menyalahgunakan anggaran Dana tersebut, maka harus siap mempertanggungjawabkan semuanya,” tandas Kadis DPMD Lutfi.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul