Mediajatim.com, Situbondo – Setelah beberapa bulan belakangan ini di sorot keras oleh LSM Siti Jenar, Perum Perhutani KPH Bondowoso terus melakukan kegiatan patroli gabungan untuk menekan terjadinya illegal logging di kawasan hutan.
Terbaru, kegiatan patroli yang dilakukan oleh Jajaran BKPH Prajekan bersama Polsek Cerme membuahkan hasil, yaitu berhasil mengamankan kayu glondong sonokelling sebanyak 49 batang dan tiga motor yang dibuat untuk mengangkut kayu hasil pencurian di kawasan hutan.
Pencurian kayu itu berhasil diungkap saat patroli gabungan yang diikuti Asper/KBKPH Prajekan, Anggota Polsek Cerme, KRPH Kladi, dan Ketua LMDH itu melakukan patroli di Petak 5a1 dan Petak 11 c2 RPH Kladi, BKPH Prajekan. Waka Adm Bondowoso Utara membenarkan adanya pengamanan kayu sonokelling tersebut.
“Kayu sudah diamankan di Polsek Cerme, untuk pelaku masih dalam penyelidikan Polsek Cerme. Karena maraknya pencurian kayu dalam kawasan hutan, maka jajaran KPH Bondowoso terus menekan tingkat kerawanan hutan. Apalagi sekarang negara masih disibukkan Covid-19 dan semua perekonomian mengalami penurunan, sehingga tidak menutup kemungkinan ancaman terhadap kawasan hutan akan meningkat,” jelas Waka Adm Bondowoso Utara Billy Mahardika, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya KPH Bondowoso juga sudah mengungkap pencurian kayu jati yang sudah diamankan di Polsek Klabang. Tidak berhenti disitu saja, beberapa hari yang lalu, Polsek Maesan juga berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu.
“Marak sekali kasus illegal logging ini. Tidak hanya itu saja, belum lama ini ada juga kejadian penangkapan truk pengangkut sonokeling di wilayah RPH Kladi dan sekarang diamankan di Polres Bondowoso agar pelaku bisa diproses lebih lanjut,” sambungnya.
Namun Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto terus menekan pihak penegak hukum agar bertindak lebih tegas lagi dalam kasus yang berkaitan dengan illegal logging ini.
“Kami juga siap mengawal sampai pengadilan, jangan sampai seperti puluhan kasus yang sudah-sudah. Ini harus tuntas, jangan biarkan kasus ini gak jelas ujungnya,” tekan Eko Febrianto.
Ia berharap, Kepolisian bukan hanya pintar menangkap saja. Namun pada ujung-ujungnya dibebaskan seperti beberapa kasus lain yang berada di wilayah hukum Situbondo.
“Pokoknya, siapapun orang yang melakukan illegal logging itu harus dihukum berat, baik itu para pelaku dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya, termasuk yang telah mem-backup di belakangnya,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika perusakan hutan ini terus dibiarkan, sama halnya dengan mempercepat terjadinya banjir, longsor dan bencana lingkungan lainnya.
“Hijau untuk Indonesia.dan Sejahtera untuk Rakyat, bisa benar-benar terwujud. Semoga melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pembalak dan perambah hutan ini, bencana alam bisa diminimalisasi,” pungkas Eko, sapaan akrabnya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul