Diduga Sewakan TKD Tidak Sesuai Perbup, Kades Ketah Mengaku Tidak Tahu

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Kasus penyewaan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada kini sedang marak terjadi. Salah satunya terjadi di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Menariknya, dalam kasus TKD di Desa Kerah ini, Kepala Desa Ketah Anik mengaku tidak mengetahui soal sewa TKD seluas 2 hektar yang terletak di Desa Suboh itu.

Padahal menurut laporan warga, tanah milik desa itu sekarang diduga telah disewakan kepada orang asal Besuki dengan durasi kurang lebih 6 tahun atau satu periode kepemimpinan kepala desa.

“Sepengetahuan saya, tanah itu sudah disewakan. Luasnya 2 hektar atau 5 iring, tapi kalau masalah harganya kurang tahu. Sepertinya tidak melakukan lelang terbuka dan disewakan 6 tahun selama jabatan kepala desa,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Wartawan Sudah Dimediasi, Proses Hukum Ditekankan Tetap Berlanjut

Sedangkan Kepala Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Anik menyampaikan tidak mengetahui perihal sewa tanah milik desa tersebut.

“Saya tidak tahu. Kalau masalah TKD itu sudah dibagi kepada semua perangkat. Kalau masalah disewakan saya kurang paham, kalau tahu siapa yang bersangkutan, biar saya tegur secara langsung nanti,” ucap Kades Anik.

Ia juga meminta warga, untuk tidak mudah menyampaikan berita bohong atau hoaks. Sebab, jika tidak terbukti sama saja dengan melanggar Undang-Undang Pencemaran Nama Baik
dan bisa diproses hukum.

“Saya harap hati-hati dalam memberikan informasi, karena bisa masuk dalam pasal pencemaran nama baik khususnya bagi saya sebagai kepala desa. Jika ketahuan siapa orangnya, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkannya,” imbuhnya nada geram.

Sementara Bupati Lira Situbondo Didik Martono menuturkan pernah mendengar sekilas dugaan sewa TKD Ketah yang berada di Desa Suboh tersebut.

Baca Juga:  Petani Songgon Was-was Terkena Dampak Longsor

“Saya mendengar sekilas tentang pernyataan tersebut. Sebagai control sosial, masyarakat bersama lembaga juga wajib untuk mempertanyakan apalagi itu dugaan. Tapi jika sampai dugaan tersebut benar adanya maka berhati-hati saja. Maka kasusnya akan berbanding terbalik, saya sebagai DPD Lira akan melaporkan dugaan tersebut,” tegas Didik Martono.

Didik juga berharap adanya keterbukaan serta menyesuaikan dengan Perbup yang ada terkait TKD. Jika masih ada kepala desa yang melakukan penyimpangan, pihaknya tidak akan pernah ragu melaporkan ke pihak berwajib.

“Bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Situbondo untuk menyesuaikan terkait peraturan menyewakan TKD sesuai Perbup, jika ditemukan adanya penyimpangan maka saya sebagai Bupati Lira tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke APH,” tandasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul