web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Tanah Perhutani Diserobot, Program RHL Terancam Gagal Total

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Perhutani di wilayah Kabupaten Situbondo pada tahun lalu terancam gagal sejak perencanaan. Hal itu diungkapkan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

”Berdasar pada pengamatan kami di lapangan program RHL di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang, Kabupaten Situbondo itu gagal dikarenakan lahan atau hutan yang menjadi target penghijauan tersebut beralih fungsi dan beralih nama menjadi tanah pribadi dan bersertifikat ,” kata Eko Febrianto kepada wartawan di Situbondo, Jumat (24/4/2020).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Menurutnya, program tersebut dianggap gagal karena Perum Perhutani KPH Bondowoso tidak mengetahui kalau tanahnya diserobot warga dan status kepemilikan sudah berubah menjadi milik perorangan sejak diikut sertakan pada program Prona Tahun 2016-2017.

Beralihnya status tanah negara ini tidak lepas dari keterlibatan para cukong-cukong tanah dan oknum pemerintah desa. Bahkan oknum markus level atas di Situbondo ini juga ikut terlibat. Sehingga pelaksanaan RHL yang sudah direncanakan oleh Perhutani berpotensi gagal total.

”Indikasi gagalnya itu sejak areal target penghijauan tersebut sudah beralih status. Tapi mengapa pemerintah termasuk Pemdes dan KPH Perhutani menyetujui peralihan itu?, ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Ketua Umum LSM Siti Jenar ini sudah sempat melayangkan surat resmi ke Kementerian Kehutanan dan melaporkan ke pihak Divisi Regional Perhutani Jatim untuk turun dan kroscek langsung ke bawah karena program RHL di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Penganggaran Dana Penanggulangan Covid-19 Desa Demung Diduga Tidak Tepat

“Kami menyampaikan ini tentunya dibarengi dengan berbagai bukti, fakta lapangan dan data yang benar. Ini juga menyangkut upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak,” imbuh Eko, sapaan akrabnya.

Ia berharap, pemerintah sebagai pemilik anggaran segera melakukan evaluasi dengan melibatkan tim independen. Tujuannya untuk membuktikan bahwa program RHL tersebut layak diteruskan atau tidak. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah menguap tanpa hasil.

“Apalagi ini program pemulihan lingkungan yang sangat penting. Jangan sampai uang negara terus keluar, tapi di satu sisi kerusakan lingkungan tidak ada perbaikan yang signifikan. Bahkan semakin parah karena ulah perambah hutan yang tidak bisa dihentikan oleh mereka yang diberi amanah sebagai penjaga hutan dan sungai itu,” terangnya.

Eko berharap, semoga pihak terkait bisa segera memecahkan masalah ini. Sehingga masalah semacam ini tidak terus terjadi.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul