PERIODE II
News  

Polemik TKD Duwet Sudah Selesai, Tinggal SILPA Belum Dikembalikan

Media Jatim

MediaJatim.com Situbondo – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang sempat disewakan oleh suami mantan Kepala Desa Duwet Nurasiati kini sudah terselesaikan.

Tanah milik desa seluas 6 hektar itu yang disewakan sebesar Rp37.500.000,- sudah resmi kini dikembalikan ke pihak pemerintah desa. Hal ini disampaikan Kepala Desa Adi Chandra Karisma saat ditemui di ruangannya, Senin (27/4/2020).

“Benar Bapak Sukardi (suami mantan Kades Nur Asiati) sudah mengembalikan TKD seluas 6 hektar dengan keuangan Rp37,5 juta ke pihak pemerintah desa,” ucap Kepala Desa Duwet.

Baca Juga:  Sudirman: Hindari 'Gesekan' Dengan Sipil di Papua

Ia juga mengungkapkan, TKD sudah diselesaikan, sekarang tinggal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp126.000.000,- yang masih belum diselesaikan. Menurutnya, yang bersangkutan masih berdalih menunggu hasil penjualan sawahnya.

“TKD sudah selesai, tinggal SILPA 2019 yang belum. Namun Sukardi sudah berjanji mengembalikan, hanya katanya masih menunggu hasil penjualan sawahnya,” jelas Kades Chandra.

Sementara Sekjend Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim Kabupaten Situbondo Imam Buchori mendesak pihak Nur Asiati selaku mantan Kepala Desa Duwet periode 2014-2019 agar segera mengembalikan SILPA Tahun 2019, demi pembangunan Desa Duwet ke depan.

Baca Juga:  Kasus TKD Duwet, LSM Siti Jenar: Inspektorat Jangan 'Lock Down'

“Saya berharap mantan Kepala Desa Nur Asiati segera menyelesaikan dana SILPA Tahun 2019, karena bisa memperlambat pembangunan desa Duwet ke depan. Jika adanya keterlambatan karena waktu diulur terlalu lama, maka pembangunan untuk Desa Duwet akan terhambat,” tukasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul