Pos Covid-19 Desa Klampokan Diduga Dimanfaatkan untuk Raup Keuntungan

Media Jatim

MediaJatim.com Situbondo – Pos Jaga untuk relawan Covid-19 harusnya disesuaikan dengan besarnya anggaran yang diberikan oleh Pemerintah.

Namun berbanding terbalik jika mengunjungi Pos Pencegahan Covid-19 Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pos Covid-19 untuk relawan itu hanya terkesan apa adanya.

Menurut penuruturan salah satu warga, ada beberapa fasilitas yang biasa digunakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 tidak berfungsi. Seperti kran air yang sudah dibiarkan lama tak berfungsi.

“Kran itu sudah lama mati, jadi itu hanya pajangan saja, agar terlihat ada kran untuk mencuci tangan dan hand sanitizer-nya memakai pembersih lantai. Menurut Pak Kampung, karena anggaran dana dari desa belum ada,” ungkap Sandi yang berprofesi sebagi pedagang bakso itu, Senin (28/4/2020).

Baca Juga:  Di Pamekasan, Pemuda Desa Ciptakan POM Mini Cerdas

Sandi juga menuturkan, penjagaan Pos dimulai sejal awal bulan Puasa dan hanya di waktu malam hari saja. “Baru saja dibuat Pos Penjagaan, kalau tidak salah mulai awal bulan Puasa. Waktu jaga hanya malam hari saja, sesudah sholat Tarawih sampai pukul 02.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk masalah anggaran konsumsi penjagaan itu tidak jelas. Karena tiap malamnya bervariasi, kadang tidak sampai Rp20.000,- per-orang.

“Kalau untuk biaya konsumsi, saya tidak tahu. Kayaknya sekedar ngasih saja, intinya biaya makan-minum tidak sampai 20 ribu rupiah untuk 1 orang,” tukasnya.

Baca Juga:  Kinerja Dinilai Lalai, Ketua LP2M IAIN Madura Temui Langsung Massa Aksi

Kepala Desa Klampokan Adi Karso saat ingin dimintai konfirmasi sedang tidak ada di kantor.

Sedangkan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lutfi Joko Prihatin, siapapun oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran penanggulangan bencana pandemi Covid-19 harus siap menerima sanksi atau hukuman.

“Siapapun jika adanya penyalahgunaan anggaran dana Covid-19, maka harus siap bertanggung jawab dan harus menerima sanksi atau hukumannya, yakni hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Lutfi selaku Kepala DPMD Kabupaten Situbondo.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul