MediaJatim.com, Lamongan – Tiga pelaku jambret asal Kabupaten Gresik berhasil dibekuk warga saat melancarkan aksinya di jalan raya Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, Selasa (28/4/2020) malam.
Ketiga pelaku tersebut yakni FE (12) warga Kecamatan Ujungpangkah, AG (16), dan YU (14) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gersik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku berhasil dibekuk warga usai menjambret ponsel merk Samsung S10A milik Mistri warga Desa Banyu Urip Kecamatan Karangbinangun.
Kejadian berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya Desa Blawi tepat di sekitar Rumah Sakit (RS) Intan Medika. Sementara, tangan kirinya menggenggam ponsel miliknya.
Tanpa disadari, tiga pelaku sedang membututi korban dari belakang. Setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung merampasnya. Spontan, korban pun berteriak jambret-jambret hingga menarik perhatian warga dan mulai melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara warga dengan para pelaku. Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap di Dusun Bunder Desa Margoanyar Kecamatan Glagah.
Warga yang emosi, langsung menghajar para pelaku. Beruntung saat itu ada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat, sehingga para pelaku bisa terhindar dari amuk massa.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kapolsek Glagah AKP Kosim melalui Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Parno membenarkan adanya kejadian perampasan atau penjambretan tersebut. Ia mengatakan, aksi perampasan sebuah ponsel tersebut terjadi di wilayah Karangbinangun melibatkan tiga orang pelaku.
“Karena TKP nya di wilayah Karangbinangun maka ketiga tersangka diserahkan ke Polsek Karangbinangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, mantan Paur Humas Polres Lamongan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila mengendarai sepeda motor. Upayakan jangan menggunakan HP atau membawa barang berharga yang mengundang pelaku untuk berbuat kejahatan.
“Jangan menyimpan HP di dasbor sepeda motor atau memegangnya, karena mengundang kejahatan,” tandasnya.
Reporter: Bisri
Redaktur: Zul