MediaJatim.com, Situbondo – Setelah sebelumnya diberitakan diduga menggelar perkumpulan massa tanpa mengindahkan anjuran physical distancing, kini salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Situbondo berinisial BK kembali dikabarkan tidak sedap.
Kini Bacabup BK diduga melakukan kegiatan dengan menggunakan Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) DPC Partai Gerindra. Karena ia terpantau nimbrung dalam kegiatan Peningkatan Partisipasi dalam Demokrasi Pemilih Pemula se-kabupaten Situbondo yang digelar di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Sabtu lalu (2/5/2020).
Menurut pengakuan Sekjend DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo Aziz, kegiatan itu menggunakan Dana Banpol Tahun Anggaran 2020. Akan tetapi ia membantah kalau kegiatan itu diselenggarakan untuk salah satu Bacabup Situbondo.
“Benar, itu acara DPC Partai Gerindra kebetulan bertempat di kediaman saya di Desa Kalianget. Acara itu memakai Dana Banpol. Tapi itu bukan acara Bacabup BK, melainkan Acara DPC Partai Gerindra kedatangan Bacabup BK. Ia datang setelah ac
ara DPC Partai Gerindra selesai untuk memberikan pembagian zakat,” jelas Aziz saat dihubungi via Telepon, Selasa (5/5/2020).
Namun kegiatan tersebut tetap menuai kritik keras sebab adanya kedatangan Bacabub BK. Sehingga kuat dugaan bukan kegiatan Peningkatan Partisipasi dalam Demokrasi Pemilih Pemula se-kabupaten Situbondo, melainkan kegiatan Bacabub BK dengan memakai Anggaran Dana Banpol APBD Tahun 2020.
Seperti yang diungkap Bupati DPD Lira Kabupaten Situbondo Didik Martono. Ia sangat menyayangkan perihal tersebut, karena dalam acara tersebut diduga adanya tumpang tindih dengan pelaksanaan kampanye terselubung. Apalagi dengan memakai Dana Banpol.
“Saya sangat kecewa dengan adanya seperti ini. Acaranya tumpang tindih, ini ada dugaan melaksanakan kampanye terselubung bahkan terindikasi memakai Dana Banpol. Semua itu jelas melanggar kode etik,” tegas Didik Martono.
Dana Bantuan Partai Politik ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan partai saja. Tapi menurut Didik Martono, tidak untuk pelaksanaan kampanye terselubung salah satu Bacabup.
“Kalau masalah memakai dana Banpol untuk partai politik itu tidak apa-apa, karena itu memang sudah peruntukkannya. Sekarang masalahnya jika ada dugaan dipakai oleh salah satu oknum Bacabup untuk melakukan kampanye itu, jelas melanggar aturan dari Kemendagri Tentang Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” paparnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Situbondo tidak memberikan komentar apapun, hanya mengirimkan file dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Bantuan Partai Politik 2020.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul