Pernyataan Bupati Situbondo Soal Covid-19 Jadi Bahan Tertawaan

Media Jatim

MediaJatim.com Situbondo – Pernyataan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto soal penanganan Covid-19 di Kabupaten Situbondo menjadi bahan tertawaan. Pasalnya Bupati Dadang menyebutkan segala bentuk pemulihan akibat Covid-19 pasrah kepada Kepala Dinas Kesehatan Abu Bakar Abdi.

Statement itu, menurut Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, tidak selayaknya keluar dari seorang pimpinan tertinggi di daerah sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di tingkat Kabupaten.

“Kok bisa?, bukankah Bapak Bupati adalah Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Situbondo tercinta ini. Kok bisa mengatakan pasrah kayak lagunya Hamdan ATT kalau tidak Salah,” kata Eko Febrianto seraya menyanyikan lagu Pasrah sambil tertawa, Sabtu (9/5/2020).

Ia merasa heran dan mempertanyakan ketegasan Bupati Dadang sebagai Ketua Satgas Covid-19 di Kabupaten Situbondo, terutama dalam setiap mengambil keputusan.

Baca Juga:  Dituduh Menghamili, Camat Srono Curhat ke Polisi

“Aneh iya?, dimana-mana semua keputusan ada di seorang pemimpin. Kalau pemimpinnya pasrah, bagaimana dengan anggota Satgas dan rakyatnya. Kedudukan tertinggi dalam Satgas Covid-19 itu Bapak Bupati bukan Kadinkes,” lanjutnya sambil geleng-geleng kepala.

Menurutnya, ini terkesan kontraproduktif dengan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Mendagri Tito Karnavian menugaskan pemimpin di daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Perintah itu resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ, tertanggal 29 Maret 2020. SE Mendagri ini sebagai respon dari perubahan Keppres 7/2020 yang saat ini mengacu pada Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Kapolres Bondowoso: Tim Penilai Kampung Tangguh Harus Objektif dan Profesional

Poin pertama yang ditekankan, Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Jadi peran Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai pemimpin Gugus Tugas Daerah tidak boleh digantikan oleh pejabat yang lain.

“Tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah, apalagi sampai bersikap pasrah pada pejabat yang lain,” imbuhnya.

Eko meminta Bupati Situbondo berlaku tegas dalam mengambil keputusan apalagi terkait Pandemi Covid-19 yang menjadi bencana se-dunia ini.

“Bapak Bupati harus tegas dalam memberikan pernyataan dan keputusan, ini terkait dampak Covid-19 di masyarakat. Mereka berharap Covid-19 ini cepat berlalu, karena memang cukup luar biasa efeknya terutama pada sektor ekonomi,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul

Respon (2)

  1. Dang…Dannngg!!!! Kayak lagu Dang Danggg Dut.. De’ remmah kake..poclapo agek Tapaaayyy…😁

Komentar ditutup.