Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terkait TKD Mencuat, Siti Jenar Temui Kades Kalimas

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Di Situbondo, kini mencuat pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Tanah Kas Desa (TKD) Kalimas Besuki, Kabupaten Situbondo. Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto turun langsung menemui Kepala Desa Kalimas di Balai Desa setempat, Kamis (14/5/2020).

Ternyata menurut penuturan Eko Febrianto, hasil temuan di lapangan tidak seperti yang ramai diisukan di media sosial. Disaat ia mendatangi dan melakukan investigasi, tidak menemukan kejanggalan apapun.

“Hal ini harus saya ungkap ke publik untuk pertanggungjawaban moral kami ke masyarakat, khususnya pada yang merasa penasaran dengan info tidak sedap yang beredar beberapa hari belakangan ini,” tegas Eko Febrianto.

Sementara mekanisme pengelolaan TKD di Kalimas, lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) agar dilakukan proses lelang, baik terbuka atau tertutup yang penting dilakukan dengan mekanisme yang tepat termasuk TKD yang menjadi sumber pendapatan di APBDes.

“Perdes-nya sudah kami pelajari juga dan kami tidak menemukan kejanggalan. Berdasarkan amanat Perbup Nomor 67 Tahun 2017 tersebut merupakan kunci pelaksanaan pengelolaan dengan baik dan benar. Jika Pemerintah Desa sudah tidak berpedoman pada regulasi dan mekanisme yang telah ditentukan, maka akan berpotensi pada penyalahgunaan pengelolaan TKD. Di Desa Kalimas ini, kami tidak menemukan kejanggalan terkait pelanggaran mekanisme Lelang TKD, bahkan kami juga memeriksa berita acara dan setelah kami cek uang sewa TKD 2020 tersebut sudah ada pada Rekening Kas Desa dengan jumlah besaran yang jelas juga tertera di dalamnya,” jelas pria kelahiran Besuki tetsebut.

Baca Juga:  Baddrut Tamam: Tingkatkan Ketakwaan di Bulan Ramadhan

Eko menegaskan, saat melakukan penelusuran dan investigasi terkait TKD ini tak lepas dan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana regulasi tersebut ada untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, juga berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mana telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya kira kades Kalimas, Saudara Samuri ini cukup terbuka tentang ini,” imbuh Eko Febrianto.

Harapannya, DPMD Situbondo ke depan bisa lebih aktif melakukan sosialisasi dan menekankan pada Pemerintah Desa, agar melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga:  Kadinsos Sumenep Hadiri FDS di Tanamerah

“Agar para Kades di lapangan tidak salah dalam melangkah utamanya Kades yang baru menjabat tidak salah dalam mengambil langkah. Tak jarang Kades menjadi bulan bulanan oknum NGO apabila ada kesalahan. Ini saya kira tanggungjawab DPMD selaku pembantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Eko, sapaan akrabnya.

Sementara Kepala Desa Kalimas, Kecamatan Besuki Samuri mengatakan, selalu siap menerima masukan dari pihak manapun untuk kemajuan desanya, baik dari Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku control masyarakat.

“Kami siap diingatkan kalau kami ada kesalahan baik tentang pengelolaan TKD dan pengelolaan keuangan desa. Kami hanya ingin bekerja maksimal untuk masyarakat Kalimas, tapi mohon kalau ada kesalahan ingatkan dan tegur kami, bukan malah membuat opini di luaran yang jelas kami sangat terganggu,” ungkapnya.

Pihaknya juga TKD siap mempertanggungjawabkan apabila proses yang lakukan sejauh ini dianggap salah dan menabrak aturan yang ada. “Karena saya sadar sebagai Kepala Desa baru pasti banyak orang yang melototin gerak gerik kinerja saya. Saya gak keberatan dan semua yang saya lakukan ini, siap dipertanggungjawabkan utamanya kepada masyarakat,” pungkasnya Kades Samuri.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul