Tindakan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum TNI Tuai Kecaman

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Tak Patut dicontoh, dimana seorang Jurnalis yang dilindungi UU 40 Tahun 1999 bebas melaksanakan tugasnya memberikan informasi malah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari salah satu oknum TNI.

Peristiwa pemukulan terhadap wartawan itu terjadi berawal saat ia melakukan pemantauan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Kota Kulon, Kabupaten Bondowoso. Setelah melakukan investigasi ternyata berdasarkan pengakuan warga, SPBU itu milik oknum TNI. Karena oknum itu tidak terima SPBU-nya dipantau, akhirnya menemui wartawan berinisial NE yang bersangkutan dan langsung melakukan pemukulan.

“Awalnya saya mendapat Laporan dari warga terkait adanya penimbunan bahan bakar jenis premium bersubsidi di SPBU Kota Kulon, jadi permasalahan ini sudah 2 minggu. Setelah kami konfirmasi ternyata milik oknum TNI jadi saya tidak menulis, entah mengapa tadi saat duduk di warung dekat Stadion Bondowoso, oknum TNI tersebut langsung menghampiri saya karena melihat mobil saya terparkir dan memukul saya,” ujar korban yang tercatat Kabiro Media Jatim Bondowoso.

Ia menjelaskan, pihak Oknum TNI tersebut menuduh dirinya meminta uang dan sempat mengatakan bahwa korban bukan wartawan, melainkan hanya wartawan kacangan. Oknum TNI itu juga tidak percaya bahwa korban dari Media Jatim Bondowoso, dikira dari media lain.

“Saya dituduh kalau saya minta uang, bahkan saya dikatakan Wartawan kacangan, lebih sedihnya lagi saya dipikir mengaku media lain yang namanya hampir sama bahkan sampai saat ini saya merasa trauma. Jadi saya laporkan ke Propam Bondowoso ternyata setelah didata dia bukan dinas di Bondowoso melainkan di Kabupaten Situbondo, makanya saya langsung berkordinasi dengan Kabiro Media Jatim Situbondo Mas Frengky guna berkordinasi dengan Dandim Situbondo,” jelasnya sambil ketakutan.

Baca Juga:  Bawa Arak Jawa Siap Edar, Warga Trenggalek Diamankan Polres Pacitan

Tindakan yang tidak seharusnya terjadi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Aktivis Muda Situbondo Eko Febrianto. Ia sangat geram terhadap tindakan intimidasi dari oknum TNI tersebut.

Ketua Umum LSM Siti Jenar itu menilai kekerasan yang dilakukan Oknum TNI berseragam lengkap tersebut merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3).

“Kami mendesak pihak Kodim 0823 Situbondo, kalau yang bersangkutan benar berdinas di Situbondo, agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya, apalagi kekerasan yang dilakukan anggota tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis,” desak Eko Febrianto, Sabtu (16/5/2020).

Aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Namun demikian, pada praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetapi tetap diadili di Pengadilan Militer. Dalam hal ini, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP.

Baca Juga:  Dinas Perumahan Pamekasan Rekrut 5 Wartawan Jadi Pendamping Program RTLH

Selain itu Pimpinan TNI di daerah juga diharapkan memastikan pemahaman tentang perlindungan Pers di seluruh badan TNI hingga tingkat prajurit. Seruan tersebut diungkapkan menyusul insiden pemukulan terhadap seorang wartawan di Bondowoso tadi siang ini.

“Kenapa hari gini kok masih ada jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi bahkan pengancaman?, dan umpatan kata-kata gak pantas seperti di video yang saat ini viral. Kami mengutuk keras pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum TNI berseragam lengkap tersebut,” tambahnya.

Penganiayaan dan intimidasi serta melakukan pelarangan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan, sedah jelas merupakan pelanggaran Hukum dan HAM.

“Padahal kebebasan Pers yang dimaksud RSF itu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi, infrastruktur, dan juga kasus kekerasan. Nah kok masih ada aja insiden memalukan korps semacam ini,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul