PERIODE II

Kasus Penganiayaan Wartawan Sudah Dimediasi, Proses Hukum Ditekankan Tetap Berlanjut

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum TNI AD telah berhasil dimediasi, Minggu (17/5/2020) di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0823 Situbondo.

Pelaku yang tercatat dinas di Koramil Besuki, Situbondo itu dipertemukan langsung dengan korban yang berinisial NE dan didampingi Dandim 0823 Letkol Inf Ahmad Juni Toa serta Ketua LSM Siti Jenar Eko Febrianto.

Dengan adanya mediasi yang dipimpin oleh Dandim Letkol Inf Ahmad Juni Toa itu, NE secara pribadi memaafkan oknum TNI AD yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Namun ia berharap proses hukum militer tetap berlanjut.

“Saya tanpa diminta sudah memaafkan, tapi saya mohon sanksi militer tetap diberikan,” ujarnya.

Mediasi ini juga menghasilkan penandatanganan surat pernyataan keamanan terhadap korban dan 2 wartawan lainnya yang diduga masih diincar oleh oknum TNI tersebut.

“Saya meminta penandatanganan surat pernyataan ini untuk keamanan saya dan 2 orang teman saya yang juga ikut terancam. Kita hanya ingin mendapat perlindungan dari Kodim 0823 Situbondo maupun Kodim 0822 Bondowoso,” pintanya.

Baca Juga:  Arshaka Farm 86 Gelar Silaturrahmi Komunitas Pecinta Ayam di Situbondo

Korban juga berterimakasih kepada pihak yang telah ikut andil membantu terlaksananya media ini, terutama Ketua Umum LSM Siti Jenar  Eko Febrianto dan Kabiro Media Jatim Situbondo Frengky Hendra Istiawan.

“Terimakasih banyak, terutama kepada Mas Eko Febrianto selaku Ketum LSM Siti Jenar dan Kabiro Media Jatim di Situbondo Mas Frengky dan teman-teman media yang lain, telah membantu proses mediasi ini,” tuturnya.

Sementara Letkol Inf Ahmad Juni Toa meminta maaf atas perbuatan arogan aggotanya dan ia ikut menandatangani surat pernyataan keamanan korban dan 2 temannya.

“Kami minta maaf atas perbuatan anggota saya. Saya akui bahwa anggota saya itu sudah salah. Terlepas wartawan itu benar atau salah, kita tidak boleh main hakim sendiri. Saya juga menyetujui surat penyataan keamanan itu dan saya sendiri yang menjamin,” tegasnya.

Letkol inf Ahmad Juni Toa juga menerangkan, sanksi militer terhadap pelaku akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Saya akan tetap berikan sanksi tapi tetap sesuai prosedur. Agar terbuka, silahkan para awak media ini selalu pantau, kami tetap akan memberikan sanksi tapi sesuai pasal yang dilanggar,” tandasnya.

Baca Juga:  5 Tahun Gedung SDN Tlokoh 3 Rusak Parah, Warga Desak Disdik Bangkalan Segera Perbaiki! 

Sedangkan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto berharap, ke depannya sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan rekan wartawan perlu dibangun dengan baik. Pihak TNI harus sadar bahwa wartawan dalam membuat berita perlu data yang falid, sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Ia meminta agar TNI tidak alergi dengan kritik dan lebih bisa mengayomi terhadap masyarakat sehingga tidak menyebabkan kegaduhan.

“TNI juga nantinya tidak alergi apabila dikritik kalau memang kritik itu untuk membangun. Karena itu, tugas TNI dan Polri sangat penting dalam menjaga NKRI ditambah juga dengan rekan-rekan wartawan sebagai pilar keempat Demokrasi kita,” pintanya.

“Ada 3 hal yang perlu dibangun TNI dan wartawan, yaitu komunikasi, kordinasi dan sinergitas. Kalau ini semua sudah berjalan dengan baik, saya meyakini tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkas Eko Febrianto.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul