web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Tindakan Arogan Oknum Sekdes Terhadap Jurnalis Berujung Dipolisikan

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Tindakan arogan oknum Sekretaris Desa Bayewan, Kecamatan Arjasa, Kabupateb Situbondo terhadap salah satu wartawan Media Tipikor Indonesia (MTI) saat melakukan peliputan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19, kini berujung dipolisikan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Wartawan MTI Marthari dengan didampingi Kabiro MTI Situbondo Ilham F melakukan pengaduan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Situbondo dengan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Kami sudah mengadukan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo, semoga berjalan sesuai harapan,” kata Kabiro MTI Situbondo Ilham F, Selasa (2/6/2020).

Ilham menjelaskan, wartawannya merasa dirugikan atas tindakan oknum Sekdes yang arogan saat melakukan peliputan. Kala itu, wartawan MTI hendak mengkonfirmasi terkait isu perangkat desa yang juga menerima BST Covid-19.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Anggota saya, Mathari merasa dirugikan atas tindakan Sekdes yang arogan itu. Padahal ia sedang bertugas terkait info masyarakat bahwa telah terjadi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos RI berupa dana tunai sebesar 600 ribu Rupiah per-bulan diberikan selama tiga bulan terhitung mulai April itu telah diterima oleh oknum perangkat desa Bayeman,” terangnya.

Baca Juga:  PDP Meninggal, Plt Kadinkes Situbondo Harap Tidak Positif Corona

Dugaan kejadian tersebut sudah dimuat di portal MTI pada Sabtu lalu (23/5/2020) dengan judul “BST Covid-19 Diduga Diterima Perangkatnya, Kades dan Sekdes Bayeman Kompak Mengelak Dikonfirmasi”.

“Padahal profesi saya sebagai jurnalis dilindungi UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kenapa mereka melakukan itu kepada saya,” ujar Mathari dengan geram.

Reporter: Ibreh Baim

Redaktur: Zul