MediaJatim.com, Situbondo – Tindakan arogan oknum Sekretaris Desa Bayewan, Kecamatan Arjasa, Kabupateb Situbondo terhadap salah satu wartawan Media Tipikor Indonesia (MTI) saat melakukan peliputan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19, kini berujung dipolisikan.
Wartawan MTI Marthari dengan didampingi Kabiro MTI Situbondo Ilham F melakukan pengaduan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Situbondo dengan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.
“Kami sudah mengadukan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo, semoga berjalan sesuai harapan,” kata Kabiro MTI Situbondo Ilham F, Selasa (2/6/2020).
Ilham menjelaskan, wartawannya merasa dirugikan atas tindakan oknum Sekdes yang arogan saat melakukan peliputan. Kala itu, wartawan MTI hendak mengkonfirmasi terkait isu perangkat desa yang juga menerima BST Covid-19.
“Anggota saya, Mathari merasa dirugikan atas tindakan Sekdes yang arogan itu. Padahal ia sedang bertugas terkait info masyarakat bahwa telah terjadi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos RI berupa dana tunai sebesar 600 ribu Rupiah per-bulan diberikan selama tiga bulan terhitung mulai April itu telah diterima oleh oknum perangkat desa Bayeman,” terangnya.
Dugaan kejadian tersebut sudah dimuat di portal MTI pada Sabtu lalu (23/5/2020) dengan judul “BST Covid-19 Diduga Diterima Perangkatnya, Kades dan Sekdes Bayeman Kompak Mengelak Dikonfirmasi”.
“Padahal profesi saya sebagai jurnalis dilindungi UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kenapa mereka melakukan itu kepada saya,” ujar Mathari dengan geram.
Reporter: Ibreh Baim
Redaktur: Zul