Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo: Pemdes Harus Mandiri Membangun Desa

Media Jatim

MediaJatim.com, Jember- Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember Mohammad Ali menegaskan, pemerintah desa (pemdes) harus mandiri membuat perencanaan pembangunan desa.

Hal itu disampaikan pada saat musyawarah desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa di Desa Sumber Bulus, Kecamatan Ledokombo, Senin (29/6/2020).

Diterangkan, dalam Permendagri 114 sudah jelas tupoksi dari masing-masing perangkat desa mulai dari perencanaan sampai pelaporan. Satu contoh, dalam penyusunan RKP Desa, harus ada tim penyusun, ada tim verifikasi dan semacamnya. Sekdes sebagai ketua tim penyusun, sekretaris dari unsur LPM, dan anggota dari kepala wilayah, kader, tokoh dan lain sebagainya.

Menurutnya, Tim verifikasi kegiatan dibentuk dari masyarakat setempat yang memiliki kompetensi keahlian di bidangnya.

Baca Juga:  Dugaan Politisasi Pendamping PKH Jember, Lora Fadil Akan Panggil Mensos

“Desa harus mandiri. Jangan sedikit-sedikit minta dibuatkan. Bahkan sama surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuatkan, misalnya. Kalau seperti itu sistem tata kelola pemerintahan ya tidak bisa jalan,” tegasnya.

Sudah ada banyak kasus di tingkat desa yang menyeret pihak ketiga sebagai pembuat perencanaan dan laporan. Ia tidak ingin hal tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamaan Ledokombo.

“Jangankan laporan fiktif, kegiatan pembangunan yang betul-betul dikerjakan saja, tetapi melibatkan pihak ketiga tanpa payung hukum yang jelas, itu bisa dipidana. Siapa pihak ketiga? Bisa CV, bisa pembuat dokumen tadi,” tambahnya.

Maulana Solehodin, Tenaga Ahli Penyelesaian dan Pengaduan Masalah (TA PPM) KPW-IV Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan kepada pemdes agar hati-hati dengan bahasa membuatkan, dibuatkan, meminta bantuan, dan semacamnya karena bisa jadi jebakan batman.

Baca Juga:  Pagar Nusa Jember Bantah Ikut Unjuk Rasa Besok

“Apabila terbukti membantu membuatkan (menjahitkan) dan bila terbukti SPJ itu fiktif atau tidak sama dengan lapangan, maka berpotensi terjerat pasal 55 KUHP ikut serta merta,” tulisnya.

Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, diatur dalam ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam KUHP pasal 55 yang berbunyi: “Orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, ancaman pidana sama dengan pelaku yang mlakukan tindak pidana korupsi.”

Reporter: F Ahmad

Redaktur: A6