MediaJatim.com, Situbondo – Kebijakan untuk segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tatanan Kehidupan Baru, dinilai sangat baik. Meski demikian, Pemerintah Daerah seharusnya bisa segera bergerak cepat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tanpa harus menunggu Perbup itu rampung.
Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD, Hadi Prianto, Rabu (1/7/2020). Ia menyampaikan demikian karena saat ini protokol kesehatan Covid-19 belum sepenuhnya diterapkan oleh masyarakat. Padahal, protokol itu sudah seharusnya diterapkan sejak pandemi Corona ada.
“Seharusnya apa yang ada dalam Perbup itu sudah diimplementasikan sejak dini, tanpa harus menunggu Perbupnya jadi. Selama ini kan seharusnya protokol kesehatan memang harus diterapkan,” jelas Hadi usai mengikuti rapat pembahasan Perbup Tatana Kehidupan Baru (New Normal).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, selama ini Pemerintah sendiri dinilai belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara utuh. Misalnya, ketersediaan alat cuci tangan, hand sanitizer, maupun sarana penunjang protokol lainnya dinilai belum memadai, dan tidak menyeluruh terpasang di fasilitas umum.
Termasuk tempat perbelanjaan yang dibiarkan begitu saja, tanpa dilakukan upaya agar dengan tegas menerapkan protokol kesehatan tersebut.
“Jadi tidak bisa seperti itu, misal saja mau masuk ke Pemkab masak dithermo gun, mau masuk ke gedung dewan masak dithermo gun, enggak kan? harusnya itu mulai diterapkan tanpa harus menunggu Perbup,” ketusnya.
Sementara kondisi sejumlah tempat perbelanjaan, maupun tempat umum lain seperti SPBU kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum ini sangat longgar.
“Kalau di tempat perbelanjaan justru tambah longgar, pengunjung ini tidak dithermo gun, tidak menggunakan masker juga masih boleh masuk. Meski sebagian tempat menerapkan, tetapi harusnya itu sudah jalan sejak duku, tanpa harus nunggu Perbup dulu,” jelas politisi asli Situbondo tersebut.
Seperti diketahui, Pemkab sedang menggodok Perbup Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal. Perbup itu salah satunya juga mengatur sangsi bagi masyarakat, yang tidak mengenakan masker utamanya ketika beraktivitas di tempat umum.
Reporter: Irwan Suciono
Redaktur: Zul