WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Polres Situbondo Panggil 2 Saksi Dugaan Pungli Prona Desa Trebungan

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Nasib kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kasus Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo mulai terang Benderang. Terkait pengaduan dugaan Pungli yang dilaporkan pada Bulan November Tahun 2019 lalu itu kini sudah mulai dilakulan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dirugikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur LSM Pejuang Keadilan (Peka) Indonesia Cihoy Karno. Ia mengatakan, ada 2 orang saksi yang dikirimi Surat Panggilan oleh Unit Tipikor Polres Situbondo.

“Pada Hari Rabu (1/7/2020), Pukul 10.00 WIB, ada 2 Surat Panggilan dari Unit Tipikor Polres Situbondo terkait pengaduan dugaan Pungli Prona Tahun 2017 di Desa Trebungan,” kata Cihoy, Kamis (2/7/2020).

Cihoy Karno yang akrab disapa Sayudi menerangkan, isi surat itu atas pemanggilan 2 orang dengan inisial AM dan AR. Mereka yang akan dipanggil pada Hari Jumat esok (3/7/2020).

Baca Juga:  Dipolisikan, Pemilik Akun FB Tekos Sosial Semakin Meradang

“Surat itu ditujukan kepada 2 orang inisial AM (Ketua Prona) dan AR (Anggota) yang akan dipanggil Hari Jumat oleh Pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Situbondo,” terangnya.

Banner Iklan Media Jatim

Ia sangat mengapresiasi tindakan Polres Situbondo, dan berharap pihak Penyidik Unit Tipikor bisa secepatnya mengungkap dugaan Pungutan liar (Pungli) Prona Tahun 2017 di Desa Trebungan.

“Saya sangat mengapresiasi Polres Situbondo khususnya Penyidik Unit Tipikor, semoga pihak Penyidik bisa secepatnya mengungkap dugaan adanya Pungli Prona itu,” harapnya.

Perihal pemanggilan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri. Ia menjelaskan adanya Surat Pemanggilan itu untuk dua orang saksi yang diduga merasa dirugikan dan hal tersebut masih dalam tahap Penyidikan.

Baca Juga:  Turun dari Usulan Sebelumnya, KPU Sampang Kembali Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp51 Miliar

“Benar, dua orang saksi yang diduga merasa dirugikan dipanggil pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Situbondo untuk dimintai klarifikasi, karena masih tahap Penyidikan,” kata Iptu Nuri.

Pihaknya juga menegaskan, dua Orang yang dipanggil adalah inisial AM dan AR, dan kasus tersebut akan terus berlanjut, akan tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang dipanggil ialah inisial AM dan AR. Kasus ini sudah di tahap Penyelidikan dan kami pihak APH tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlaku netral,” pungkasnya.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul