Polres Bangkalan Lakukan Reka Ulang Kasus Pemerkosaan Bergilir

Media Jatim

MediaJatim.com, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bangkalan melakukan reka ulang kasus tindak pidana pemerkosaan secara bergilir yang terjadi di Kecamatan Kokop di Perumahan Nilam, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Kamis, (23/7/2020) kemarin.

Rekonstruksi itu dilakukan dalam rangka mengetahui lebih detail peristiwa pemerkosaan terhadap janda muda beranak satu yang terjadi Jumat (26/6/2020) lalu.

Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, kegiatan rekonstruksi tetap dilaksanakan sebagai bagian dari proses. Disamping upaya keluarga dan pihak lain untuk mengetahui bagaimana kejadian yang sebenarnya.

“Selain juga untuk melengkapi berkas perkara dari 6 tersangka dewasa. Dan 2 tersangka anak dibawah, dimana dua tersangka dibawah umur ini berkasnya sudah diproses mendahului di Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:  Polres Bangkalan Tangkap Tersangka Pembacokan Warga di Jembatan Suramadu, Kapolres: Motifnya Dendam!

Agus juga menambahkan, untuk dua tersangka yang masih di bawah umur akan melakoni sidang lebih awal. Dan sementara berkas dan tersangkanya sudah diserah terimakan ke Kejaksaan Bangkalan.

“Mungkin tidak lama lagi akan disidang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk 6 tersangka yang lain, akan diproses belakangan sambil mengikuti proses tersangka yang di bawah umur.

“Makanya kita lakukan rekonstruksi untuk memastikan dan mengetahui peristiwa kejadian lebih detail. Karena sebetulnya memang sudah tertera di berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.

Reporter: Wahyudi

Redaktur: Zul