MediaJatim.com, Bondowoso – Buntut dari bantuan instalasi listrik di Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso berakhir di meja aparat penegak hukum.
Warga Desa Pakuwesi Umar Faruk melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan dan nama baik, yang dllakukan oleh Kepala Desa Pakuwesi sebagai mana yang diberitakan oleh Media Jatim edisi 28 Juli 2020.
Umar Faruk menjelaskan, pihaknya menempuh jalur hukum karena merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan tindakan kepala desanya.
“Saya merasa keberatan dan sakit hati atas sikap Pak Kades terhadap saya, karena pada tahun 2018 saya ditetapkan sebagai salah satu penerima bantuan instalasi listrik dan atas dasar kesepakatan seluruh penerima program sebanyak 75 orang,” uarnya saat keluar dari ruangan Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Bondowoso, Selasa (25/8/2020).
Ia menambahkan, pihaknya diminta mewakili penerima bantuan tersebut secara simbolis penyerahan meteran listrik oleh Kades Pakuwesi.
“Lebih menyakitkan lagi pada waktu itu saya difoto sambil pegang meteran yang diserahkan oleh Pak Kades. Kejadian itu sangat memalukan dan menyerang kehormatan dan harga diri terutama keluarga besar saya. Saya sebagai warga Pakuwesi amat sangat menyayangkan sikap dan perbuatan kades Pakuwesi yang disampaikan di media bahwa saya tidak ber-KTP di Desa Pakuwesi,” pungkasnya.
Sementara Sahrullah selaku Kepala Desa Pakuwesi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya menjelaskan, pihaknya akan menghargai proses hukum.
“Saya akan mengahargai proses hukum,” singkatnya.
Reporter: Nanang
Redaktur: A6