Perpanjang PSBM Kecamatan Saronggi, Bupati Singgung Bantuan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tujuh desa di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 5-18 Oktober.

Hal ini dilakukan karena selama PSBM tahap pertama, ada dua orang warga dinyatakan meninggal dan sepuluh warga terkonfirmasi positif Covid-19.

“Jadi karena kemarin masih dua yang meninggal di Saronggi, jadi kita lanjut (PSBM),” tutur A. Busyro Karim, Bupati Kabupaten Sumenep sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.

Baca Juga:  Serukan Kesatuan dan Perdamaian Umat, F-PKB Dukung Gerakan Pamekasan Bershalawat

Sebelum ada dua korban meninggal akibat Covid-19, menurut Busyro, pihaknya sudah berencana akan mengakhiri penerapan PSBM di Saronggi yang telah dilaksanakan sejak 21 September – 4 Oktober.

“Ya, (ke depan) tracing harus dilakukan,” lanjutnya, Senin (5/10/20).

Bupati juga menyinggung minimnya bantuan yang disalurkan kepada warga terdampak. Menurutnya, saat PSBM tahap pertama banyak warga yang tidak mau melakukan Rapid Test yang disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.

“Memang harus dari berbagai kalangan, terutama tokoh-tokoh masyarakat, juga harus memberikan pengertian lah kepada masyarakat,” pintanya.

Baca Juga:  Madura United Kokoh di Puncak Klasemen, Mauricio Souza dan Francisco Rivera Jadi yang Terbaik Agustus 2023

Bupati menegaskan bahwa dimanapun desa yang menerapkan PSBM, semuanya harus menerima bantuan dari pemerintah. Karena semua warga tidak boleh beraktifitas keluar.

“Awal-awal yang kemarin itu (PSBM tahap pertama), datanya belum valid. Tapi ketika bantuan turun, malah banyak yang ngak mau. Tetap hanya persoalan rapid saja,” pungkasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Reporter: NK

Redaktur: Sulaiman