UU Omnibus Law Disahkan, PMII Guluk-Guluk Sebut Pemerintah Hamba Kaum Pemodal

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Guluk-Guluk yang berada di lingkungan Pesantren Annuqayah dengan basis kadernya santri, memberikan pernyataan sikap mengenai problem kerakyatan, disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Pernyataan sikap yang dipimpin Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk, Moh. Faiq, bertempat di depan Masjid Jami’ Pesantren Annuqayah, Jumat (9/10/2020).

Pada penyampaiannya sebelum pernyataan sikap dibacakan, ia menegaskan, identitas kaum santri tidak hanya selesai dipersoalan kajian kitab dan teks-teks agama saja, melainkan juga dituntut harus peka terhadap kondisi sosial masyarakat disekitarnya.

“Sehingga apabila terjadi persoalan yang menyangkut masyarakat pinggiran terutama saat keadilan tergadaikan, penindasan dan konflik-konflik kekerasan yang tidak kunjung terselesaikan. Maka kaum santri juga harus ambil bagian memberikan perlawanan,” tegas Moh. Faiq.

Baca Juga:  Ifan: Harkitnas Momentum Pupuk Kebersamaan Lawan Covid-19

Seperti yang terjadi saat ini, bangsa Indonesia tengah memanas akibat ditetapkannya UU Omnibus Law Ciptaker yang mendapat penolakan dari semua elemen rakyat Indonesia. Sebab Undang-undang yang disahkan di tengah pandemi Covid-19 tersebut tidak memihak sama sekali kepada kepentingan rakyat.

“Pemerintah dengan sengaja memeras rakyatnya dengan meloloskan beberapa Undang-undang hanya demi kepentingan golongan, kaum pemodal. Sikap Pemerintah ini menunjukkan bahwa mereka adalah penghamba kaum pemodal yang buta dan tuli atas penderitaan masyarakat pinggiran. Rakyat ditumbalkan mesti kita lawan!,” tandas Faiq, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Aksi Jilid II, PMII IAIN Madura Bawa 5 Tuntutan

Sehingga melihat fenomena demikian, pihaknya menyatakan sikap bahwa santri menolak UU Omnibus Law.

Berikut pernyataan sikap PMII Komisariat Guluk-Guluk:

1. Kami santri dengan tegas menolak UU Omnibus Law.
2. Kami santri, menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah RI.
3. Mengutuk keras tindakan respresif aparat kepada massa aksi yang menolak UU Omnibus Law.
4. Mengajak kepada seluruh elemen santri untuk terlibat aktif dalam upaya jihad menolak UU Omnibus Law.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul