Sekjen Demokrat: Laporkan Jika Ada ‘Begal Politik’ di Daerah!

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Jakarta – Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Teuku Riefky menjelaskan, “Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281. Itu telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.”

Baca Juga:  Safari Ramadan di Pamekasan, AHY Jajal Mainkan Ul-Daul dan Ajak Masyarakat Lestarikan Musik Tradisional

Ia juga menyampaikan, agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya tanpa ragu.

Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan, di dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak R2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Baca Juga:  Empat Pelaku Gendam di Sumenep Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis wabah Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” tegas Teuku Riefky.

Reporter: Ist

Redaktur: A6