web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember akhirnya berhasil mengamankan tersangka perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jember, Jawa Timur, di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Tersangka berinisial AS (56 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Jember yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

“Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/3/2021).

Leonard mengungkapkan, sebelum penangkapan tersangka Tim Tabur melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

“Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember,” lanjut Leonard..

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), pihak Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga:  Polres Lepas Tersangka Penyelewengan 3 Ton Pupuk Subsidi di Jember

Reporter: Imam Syafii

Redaktur: Zul