Diperjuangkan Komisi B, Raperda Perlindungan Petani Garam Masuk Propemperda 2021

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM – Komitmen Komisi B DPRD Jawa Timur memberikan perlindungan terhadap petani garam terus dibuktikan. Salah satunya dengan mengawal usulan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan petani garam di Jawa Timur, menjadi regulasi yang menguntungkan petani.

Banner Iklan Media Jatim

Usulan tersebut kini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2021. Bahkan, pembahasan raperda itu dijadwalkan masuk masa sidang II. Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal pembahasan antara Komisi B DPRD Jatim dengan mitra kerja yang berwenang.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya mengusulkan dua raperda. Yakni, raperda tentang perlindungan petani garam dan desa wisata. Dua usulan yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi petani garam dan potensi wisata desa itu disetujui dan mulai akan dibahas tahun ini.

Baca Juga:  Persam Juara Piala Menpora 2023, Manajemen dan Pemain Sujud Syukur di Alun-Alun Trunojoyo Sampang

Namun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim mendahulukan pembahasan raperda desa wisata. Sementara raperda tentang perlindungan petani garam masih tahap melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya, naskah akademik (NA). Naskah tersebut dalam tahap penyusunan.

“Setelah NA selesai, nantinya raperda itu akan dibahas. Kami hanya berwenang mengusulkan, selanjutnya merupakan kewenangan Bapemperda,” katanya, Kamis (10/6/2021).

Pria yang biasa disapa Gus Aliyadi itu mengatakan, pembentukan peraturan daerah memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri. Dewan tidak bisa serta merta mengesahkan regulasi itu.

“Ada tahapannya. Semua butuh proses,” tambahnya singkat.

Baca Juga:  Diduga Sunat Gaji Guru Sukwan, Kepala SDN Tambegan Bangkalan Didesak Mutasi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pihaknya tetap komitmen untuk terus membela petani garam. Segala upaya akan dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut dia, kedepan petani garam harus meraup untung dari jerih payah yang dilakukan. Sebab, selama ini, petani kerap dirugikan. Harga garam di lapangan sangat tidak layak. Bahkan, banyak kristal putih milik petani tidak laku.

Dengan demikian, Gus Aliyadi akan terus mengawal perlindungan terhadap petani. Salah satunya, dengan membuat regulasi yang menguntungkan terhadap para petani garam di Jawa Timur.

“Saya miris melihat banyak garam menumpuk tidak laku,” tutupnya. (*)