MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan telah memasuki tahap studi kelayakan oleh Universitas Jember (Unej).
“Kontrak kita dengan Unej sampai tanggal 20 Juni, jadi 20 Juni itu sudah final dari sana,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Agus Wijaya.
Pihaknya telah membangun kerja sama dengan Unej sejak bulan Maret. Pembangunan KIHT itu dianggarkan Rp7 miliar. Dari dana tersebut, Rp250 juta untuk biaya studi kelayakan. Semua biaya itu bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
“Rencana kami, ini untuk mengurangi rokok ilegal di Pamekasan,” ucap Agus.
Pemkab Pamekasan memiliki lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul. Sehingga tidak perlu melakukan pembebasan lahan. Menurutnya, Indonesia baru memiliki dua KIHT, yaitu Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihaknya telah melakukan studi banding ke Kabupaten Kudus. Namun itu belum dirasa cukup, pihaknya masih akan studi banding ke Kabupaten Soppeng. Pihaknya berencana, tahun ini membangun pagar, saluran dan pemadatan tanah di lokasi KIHT tersebut.
Lahan seluas 2,5 hektar itu akan digunakan untuk kegiatan produksi rokok lokal. Tahun 2022 akan dibangun 10 gudang dan alat-alat untuk digunakan pengusaha rokok lokal. Sistemnya menggunakan sistem sewa. Namun tarifnya belum ditentukan.
“Bisa jadi satu Gudang itu digunakan beberapa orang, bisa jadi satu orang buat dua merek,” ujarnya.
Tidak hanya mampu menekan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya KIHT, akan banyak tenaga kerja yang terserap. Pihaknya juga akan mefasilitasi para tenaga kerja dengan dilakukan pembinaan berupa pelatihan-pelatihan.
“Nanti pengusaha itu yang melakukan rekrutmen, jika butuh pembinaan nanti kita latih mereka,” pungkas Agus Wijaya.
Reporter: Zul
Redaktur: A6