MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memperoleh alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) terbesar di Madura. Totalnya mencapai Rp64,5 miliar. Sedangkan pemerolehan DBHCHT tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020 yang senilai Rp56,2 miliar.
Salah satu peruntukannya adalah menjamin kesehatan warganya melalui kepesertaan penerima bantuan iuran daerah (PBID). Sebagai bentuk jaminan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan sebesar Rp14 miliar.
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, peserta yang tercover dari PBID dari unsur beragam, mulai dari masyarakat miskin, guru ngaji, guru diniyah, takmir masjid dan lainnya.
“Misalnya ada orang namanya A, masuk klaster yang mana, misal orang miskin, itu dibayarkan selama 1 tahun,” tuturnya.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Marsuki mengatakan, optimalisasi pelayanan kesehatan secara gratis melalui kepesertaan PBID itu, agar masyarakat tidak kesulitan untuk membayar pemeriksaan kesehatannya.
“Kalau Masyarakat sakit, tidak kesulitan masalah pendanaan, karena sudah tertangani semua,”paparnya, Rabu (14/7/2021).
Dengan adanya jaminan dari pemkab tersebut, masyarakat terus didorong untuk bisa memeriksakan kesehatannya secara berkala di fasilitas kesehatan (faskes) yang tersedia.
Sasaran PBID kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, karena ikhtiar dari Pemkab Pamekasan yang murni untuk bisa memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Harapan kami masyarakat bisa sehat dan terjamin, apabila membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Reporter: Zul
Redaktur: A6