Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hapus Informan Siroleg karena Menjelang Pilkades

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Selain untuk bidang kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan 25 persen dari total dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk bidang penegakan hukum sebesar Rp16,1 miliar. Program dari bidang tersebut yaitu pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Untuk itu, pemkab membentuk Tim Satgas Pemberantasan BKC ilegal. Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain; Bea Cukai Madura, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Bagian Perekonomian Setda Pamekasan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pamekasan Sri Puja Astutik menuturkan, satgas tersebut dibentuk dengan surat keputusan (SK) bupati Pamekasan dan mendapat honor setiap bulan Rp400 ribu. Anggota satgas tersebut terdiri dari 48 orang dan dibagi menjadi enam tim. Mereka melakukan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal.

Baca Juga:  Fandrik Ahmad: Kunci Sukses Santri Adalah Istikamah

Dijelaskan Sri, masing-masing tim tersebut bergerak melakukan penyisiran BKC ilegal. Bahkan, setiap hari mereka melakukan penyisiran BKC ilegal ke dua desa. Tujuan dan target dari dibentuknya tim tersebut yaitu untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Tidak hanya ke desa; sasaran operasi itu yaitu ke pasar, toko, terminal, jasa pengiriman, dan gudang.

Pihaknya menargetkan, operasi bersama itu membuahkan hasil 10.000 batang rokok ilegal. Tidak hanya memberantas rokoknya, pemilik rokok juga dibina dan diberikan penyadaran agar tidak memproduksi, tidak mengedarkan, tidak memakai, dan tidak menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  Ada Baliho Fauzi-Imam di Pawai Harjad Sumenep, Kadisbudporapar Mengaku Kecolongan!

“Ketika kita sudah menyadarkan masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal, otomatis produksinya nanti tutup sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya urung melakukan rekrutmen informan di masing-masing desa untuk mendapat informasi keberadaan rokok ilegal di seluruh wilayah di Pamekasan.  Informan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi melalui aplikasi sistem rokok ilegal (siroleg).

Namun, setelah pihaknya berkoordinasi dengan masing-masing camat di seluruh kecamatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pamekasan, rencana itu urung dilakukan, karena mengingat saat ini hampir menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

“Tidak diizinkan, karena nanti akan rawan di bawah karena menjelang pilkades. Jadi informan itu tidak jadi dibentuk,” pungkasnya.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Sulaiman