MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Dalam rangka memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat, Universitas Madura mengadakan penyuluhan patuh hukum di tengah pandemi Covid-19, di Balai Desa Bukek, Tlanakan, Pamekasan, Senin (23/8/2021).
Pihak penyelenggara mendatangkan dua pakar hukum dari Pengadilan Negeri Pamekasan, yakni Ari Siswanto dan Gede Andy Agus Narendra.
Mereka mengajak masyarakat untuk bisa patuh hukum dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu narasumber juga memberikan edukasi penyelesaian masalah hukum dan membentuk mediator hukum di tingkat desa.
Kegiatan yang menyasar perangkat desa setempat, tokoh masyarakat dan pemuda ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digagas oleh Forum Rektor Indonesia (FRI).
“Kita harus bisa gotong royong dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19. Upaya mengatasi masalah ini butuh peran aktif masyarakat, termasuk di antaranya mematuhi hukum,” kata salah satu anggota FRI, Faisal Esto Yulianto.
Pria yang kini menjabat rektor Universitas Madura tersebut berharap, tindak lanjut kegiatan penyuluhan patuh hukum ini bisa dilakukan dengan baik. Seperti mampu melakukan edukasi hukum kepada masyarakat luas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap ada output yang luar biasa. Peserta penyuluhan bisa membantu penegak hukum melakukan edukasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Sule Sulaiman