DBHCHT Juga Berperan sebagai Mitigasi Dampak Negatif BKC

Media Jatim
BKC yang diberikan pembatasan untuk dikonsumsi karena memiliki dampak negatif, dimitigasi melalui DBHCHT. (Foto: Ist)

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura menegaskan salah satu tujuan dari adanya dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT). Salah satunya adalah adanya mitigasi dari dampak negatif cukai, sehingga bisa melibatkan pemerintah daerah dalam menekan beredarnya secara ilegal barang kena cukai (BKC).

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, BKC memang sedari awal diberikan pembatasan untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas, sehingga dengan adanya cukai, bisa meminimalisir menyebarnya barang, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam pengaturan BKC, selain juga produksi yang harus diawasi, karena dinilai menimbulkan efek negatif ketika dikonsumsi.

Baca Juga:  Poker Addict's Information click this link now To Averting Lotto Scratch

“Perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut, salah satu pengaturannya dikenakan cukai, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang dikenai cukai,” paparnya, Rabu (25/8/2021).

Awalnya, cukai dikelola oleh pemerintah pusat, mulai dari pengelolaannya, penggunaannya dan kebijakannya. Tetapi sejak ada perubahan pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pengelolaannya sebagian diberikan kepada pemerintah daerah untuk dipergunakan sebagai bantalan kebijakan.

“Salah satu tujuan dari DBHCHT untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari BKC,” imbuh Zainul.

Komposisi penggunaan dari DBHCHT setiap tahun berubah sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk daerah, DBHCHT-nya diperoleh dari cukai rokok legal. Tahun 2021 ini, Pamekasan  mendapatkan alokasi sebesar Rp64.549.513.000.

Baca Juga:  Upgrade Evaluasi Belajar di Sekolah, Prodi Pendidikan IPA UNIJA Latih 40 Guru Gunakan Rasch Analysis 

“Jadi penggunaan DBHCHT memang diatur, ada beberapa kriteria, kalau melihat undang-undang di sana bisa untuk peningkatan bahan baku, bisa juga dipergunakan untuk penggunaan industri, pembinaan sosial, memang dari tahun ke tahun komposisinya berubah-berubah,” ulasnya.

Ditegaskan bahwa DBHCHT memiliki manfaat sangat besar untuk daerah, sehingga untuk optimalisasi DBHCHT, mau tidak mau harus berangkat dari penerimaan negara yaitu cukai, sehingga harapannya cukai semakin optimal, supaya DBHCHT semakin besar penerimaannya.

“Bagaimana cara  mengoptimalkan penerimaan dari cukai, dengan mengurangi konsumsi rokok yang ilegal,” tukasnya.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Sulaiman