MEDIAJATIM.COM | Komitmen Pemkab Pamekasan dengan Bea Cukai dalam membasmi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan betul-betul serius. Dalam waktu dekat, pihaknya membentuk tim terdiri dari TNI, Polri dan dinas terkait untuk melakukan penindakan ke beberapa wilayah di Pamekasan.
Ketentuan bidang penegakan hukum itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen dari total dana yang diperoleh.
Sri Puja Astutik selaku Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan menuturkan, tim gabungan yang dibentuk akan bertugas melakukan penindakan terhadap peredaran rokok pilegal di likoasi yang sudah ditentukan oelh pihak Bea Cukai.
“Seperti yang dikatakan di awal, semua barang yang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal akan langsung dilakukan penyitaan,” katanya, Jumat (27/08/2021).
Katanya, tim penindakan rokok ilegal tersebut sudah dijadwalkan untuk turun ke lapangan menindak target yang sudah ditentukan.
“Jadi kalau misalnya data dari bea cukai ada 189 titik, kita melaksanakan dengan jumlah itu yang akan dikunjungi, teknisnya ada di Bea Cukai,” tambahnya.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, itu, Zainul Arifin, memberikan apresiasi terhadap ikhtiar pemkab Pamekasna dalam melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Program penegakan hukum dalam DBHCHT ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal”, jelasnya.
Zainal Arifin menghimbau agar masyarakat di Pamekasan bisa bisinergi mendukung penegakan hukum dengan tidak mengedarkan dan memproduksi rokok ilegal.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Zul