PERIODE II

KIHT Mudahkan Pengusaha Rokok dalam Segala Hal

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Pembangunan tersebut dibiayai dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021. Lokasi KIHT direncanakan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, studi kelayakan atas KIHT sudah dilakukan. Hasilnya, KIHT di Pamekasan layak dibangun di lahan milik Pemkab Pamekasan seluas 2,5 hektare di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. Lokasi tersebut dianggap strategis dan representatif.

Kehadiran KIHT menurutnya akan memudahkan para pengusaha rokok di Pamekasan. Tidak hanya memudahkan, tapi juga berpotensi menghasilkan untung lebih besar. Terdapat 57 pabrik rokok di Pamekasan. Mereka akan difasilitasi dengan sejumlah industri pendukung yang sudah terintegrasi.

Dikatakan Ahmad, para pengusaha rokok bisa memanfaatkan mesin linting dan mesin pengemasan. Pengusaha tidak perlu lagi repot memikirkan mahalnya pembelian mesin linting, karena sudah disediakan di kawasan itu nantinya. Selain itu, juga disediakan laboratorium.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, WABPI Bangun Sarana Penampungan Air di Sidomulyo

“Di kawasan tersebut akan dibangun 10 pabrik rokok. Nanti di sana ada uji lab nikotin, uji lab tar. Jadi tidak perlu ke sana ke sini. Semua sudah terintegrasi dalam satu kawasan,” ucap Ahmad.

Dengan hadirnya KIHT, lanjut Ahmad, pengusaha rokok di Pamekasan tidak perlu repot memenuhi banyak syarat dalam mendirikan pabrik rokok. Sebab dengan bergabung di KIHT, syarat yang harus dipenuhi cukup dengan memiliki nomor pengusaha barang kena cukai (NPBKC) yang bisa diurus di kantor Bea Cukai Madura.

Jika di luar KIHT, pengusaha harus memiliki lahan minimal 200 meter. Selain itu juga harus berada di lokasi strategis dan tidak boleh berdampingan dengan pemukiman warga. Serta lahan harus memiliki pagar keliling. Jadi ketika bergabung di KIHT, pengusaha tidak lagi perlu memikirkan semua itu.

Baca Juga:  Dapur dan Kandang Sapi Warga Sumenep Ludes Terbakar

Ahmad menambahkan, pada tahun 2021 ini akan menyelesaikan semua perencanaan dan pembangunan infrastruktur dasar. Perencanaan yang dilakukan mulai dari studi kelayakan, studi lingkungan dan master plan detail engineering design (DED). Infrastruktur dasar yang akan dibangun yaitu pagar, drainase dan pemadatan lahan. Untuk kelanjutannya pada tahun 2022 nanti akan dibangun pabrik.

“Targetnya memfasilitasi produsen rokok ilegal agar tidak selalu kucing-kucingan,” ucap Ahmad.

Anggaran DBHCHT Pamekasan Tahun 2021: Rp64.549.513.000.

Anggaran Bidang Penegakan Hukum: Rp16.137.383.750.

Anggaran Program Pembinaan Industri: Rp7.558.413.500.

Bentuk Kegiatan: Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Target 2021:

Menuntaskan perencanaan; studi kelayakan, studi lingkungan dan master plan DED.

Pembangunan infrastruktur dasar; pemadatan lahan, drainse, pembangunan pagar.

Target 2022:

Pembangunan perkantoran dan pabrik rokok.

Reporter: Bahrulrosi

Redaktur: Sulaiman