Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pelayanan Publik

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Adanya pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Hery Susanto saat menjadi keynote speaker Diskusi Publik yang diselenggarakan Pemuda Peduli Indonesia (PPI) via zoom, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga:  BPBD Jatim Inisiasi MoU SRPB Jatim dengan PWI Jatim

Pria yang pernah menjabat Koordinator Nasional MP BPJS itu juga mengungkapkan, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukan hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” imbuh Hery sapaan karibnya.

Setelah masyarakat melapor ke Ombudsman RI, lanjut Hery, ada beberapa langkah yang dilakukan selanjutnya dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kita lakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu diputuskan mengenai apakah dapat ditindaklanjuti tahap pemeriksaan dan siapa yang bertugas memeriksai,” ujarnya Hery.

Baca Juga:  Di FGD, Bupati Pamekasan Ungkap Pentingnya Pendidikan Politik

Selain itu, menurut Hery, Ombudsman RI juga melakukan investigasi terhadap dokumen, keterangan dan informasi dari pihak pelapor,
termasuk turun lapangan.

Tim pemeriksa juga membuat susunan laporan yang menjelaskan dugaan kebenaran atau tidaknya maladministrasi. Jika benar-benar ada juga dipastikan bagaimana tindakan korektifnya.

“Terakhir, penyerahan LAHP kepada Plpelapor dan/atau terlapor, setelah itu kita melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif,” tandasnya.

Reporter: Kholisin

Redaktur: Zul