MEDIAJATIM.COM | SUMENEP – Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) menjadi salah satu instansi yang mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sumenep, tahun 2021.
Dispertahortbun Sumenep mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp. 6,7 miliar lebih. Dana tersebut dipakai untuk peningkatan kualitas bahan baku yang dibagi ke dalam dua kegiatan.
“Dana tersebut kita gunakan untuk pengawasan penggunaan sarana yang anggarannya Rp 2.9 miliar, dan untuk anggaran Rp 3.7 miliar untuk koordinasi dan sinkronisasi,” terang Kepala Dispertahortbun Sumenep, Arief Firmanto, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Rina Suryandari, Selasa (5 Oktober 2021).
Output dari kegiatan pengawasan penggunaan sarana itu, lanjut perempuan yang akrab disapa Yanda, di antaranya berupa sekolah lapang yang digelar di tiga lokasi, yaitu Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng.
“Di sekolah lapang ini, para petani diajari tentang budidaya tembakau yang sesuai dengan teknis. Mulai dari pemilihan benih, kemudian cari pembibitan yang baik, penanganan hamanya, sampai pasca panennya, itu diajari oleh para penyuluh,” sebutnya.
Selain sekolah lapang di tiga lokasi tersebut, kegiatan lain yang juga menggunakan DBHCHT, ialah pembibitan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas bahan baku.
“Jadi dari anggaran tersebut, beberapa kegiatan sudah terealisasi, dan beberapa masih belum karena masih menunggu perubahan anggaran (PAK),” tambah Yanda.
Reporter: Bahrul
Redaktur: Sulaiman