MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Galian C yang berada di Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga beroperasi secara ilegal.
Hal ini terungkap dari aksi demo yang digelar oleh puluhan pemuda yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya di depan kantor Pemkab Sumenep, Kamis (30/12).
“Saat kami audiensi hari Senin (13/12) lalu, Pemkab Sumenep menyatakan bahwa Galian C itu ilegal,” tutur Korlap aksi, Moh. Sohir.
Sohir menambahkan, saat audiensi, Pemkab Sumenep melalui dinas terkait berjanji akan turun langsung ke lokasi Galian C ilegal untuk melakukan verifikasi atas temuan mahasiswa.
“Namun sampai saat ini tidak ada satupun dari Pemkab Sumenep yang datang ke lokasi galian C ilegal,” tambahnya.
Perwakilan Pemkab Sumenep sempat menemui massa MPR Madura Raya yang menggelar aksi di pintu masuk utama kantor Pemkab. Namun mereka tidak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
“Surat yang kami layangkan jelas, ingin bertemu bupati. Tidak dengan anda ini. Anda punya kapasitas apa?” Tanya korlap aksi.
Aksi MPR Madura Raya ini dikawal ketat oleh kepolisian. Selain membentangkan spanduk, perwakilan massa juga menyampaikan orasi penolakan galian C ilegal.
“Jika dalam satu minggu tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab, demo ini akan berjilid-jilid dengan masaa yang lebih banyak lagi,” tutupnya.
Reporter: Ab
Redaktur: Sulaiman