web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Penyitaan Aset Milik PT BRD, Keluarga Harjono: Itu Tindakan Membabi Buta

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 22 Juni 2022) sangat disesalkan oleh Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono.

Setiawan maupun Hendrawan adalah salah satu pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang diduga Satgas BLBI memiliki keterkaitan dengan PT BRD yang menguasai tanah seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan.

Baik Setiawan maupun Hendrawan melalui Didi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum Keluarga Harjono, mengaku sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI yang tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.

Baca Juga:  Terkait Sanksi ASN Sepulu Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Bangkalan Limpahkan ke Pj Bupati

“Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD. Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD,” ujar Didi Supriyanto.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Ditegaskannya, BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah. Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel.

“Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas,” ungkap Didi Supriyanto.

Baca Juga:  7 Pekerja Proyek Pasar Kolpajung Pamekasan Tak Dibayar, 4 Orang Asal Jateng Kelaparan hingga Minum Air Keran!

Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD diibaratkannya sebagai cara membabi buta yang menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” hutang. Atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD yang dilakukan Satgas BLBI, menurut Didi bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban menghadiri acara sita aset BRD yang dikemas dengan “mewah” dan “kolosal” di pelataran Bogor Raya Golf.

Seperti menjadi panggung pembuktian keberhasilan Satgas BLBI, acara pemasangan papan penyitaan dilakukan dengan seremoni tidak urung mengundang keprihatinan dari 1000 karyawan Bogor Raya Golf yang merasa ketidakpastian masa depan penghidupannya. (*)