MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep akan melaksanakan fasilitasi kegiatan uji publik terhadap 4 (empat) naskah rancangan perda usul prakarsa DPRD Tahun 2022, Jumat (19/8).
Hasan Basri, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan menyebut, kegiatan uji publik merupakan kegiatan kedewanan yang relatif baru karena tidak pernah dilaksanakan di era sebelumnya.
“Kami berupaya agar raperda yang sudah selesai tahap penyusunan Naskah Akademiknya dapat diwacanakan kepada masyarakat dalam format uji publik. Kegiatan ini relatif baru. Karena memang tidak pernah dilaksanakan sebelumnya,” ungkap Hasan (19/8).
Hasan menambahkan, kegiatan uji publik merupakan forum diskusi terbuka dengan kegiatan pokok pemaparan muatan materi raperda secara detil dan menyeluruh oleh pansus atau komisi-komisi DPRD.
Sementara itu kelompok-kelompok organisasi masyarakat, mahasiswa dan para akademisi dapat memberikan masukan, saran atau koreksi yang bersifat konstruktif.
“Formatnya diskusi terbuka. Jadi nanti ada pemaparan muatan materi raperda secara detil. Akan ada sesi tanya jawab. NGO dan elemen-elemen masyarakat lainnya, ataupun mahasiswa dan akademisi yang hadir memberikan masukan atau bahkan kritik dengan berbagai perspektif”, tambahnya.
Jika kegiatan uji publik dapat terselenggara dengan baik, lanjut Hasan, maka kedepan akan dijadikan salah satu tahapan rutin dari pembentukan perda, khususnya Raperda Usul Prakarsa DPRD.
“Terus terang kami sedang berupaya untuk mencari role model pembentukan perda yang seideal mungkin. Kami kira uji publik ini salah satu tahapan penting sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maupun Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Substansinya adalah keterlibatan publik. Pembentukan perda harus inklusif tidak boleh eksklusif. Masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan perda”, ujarnya.
Seperti diketahuii uji publik terhadap 4 (empat) Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun ini antara lain Raperda Reforma Agraria, Raperda Perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, Raperda Penyelenggaraan perhubungan darat dan Raperda Desa Wisata.
Reporter: Ab
Redaktur: Sulaiman