Bangkalan — 1.266 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tercatat tidak ada sertifikatnya. Pemicunya, aset tersebut tidak disertifikat lantaran minimnya anggaran.
Pada 2022 ini, Pemkab Bangkalan menganggarkan Rp600 juta, dan hanya bisa mengakomodasi proses sertifikasi 300 bidang tanah saja.
Sementara pada 2023 mendatang, anggaran sertifikasi berkurang menjadi Rp450 juta. Anggaran tersebut dipastikan tidak mampu mengakomodasi jumlah aset yang ada, dan aset lain yang belum terdata.
Kabid Sarana dan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan A.P. Sjahid menyampaikan, pada 2021, ada 1.274 bidang tanah yang belum disertifikat.
Lalu pada 2022, dengan anggaran Rp600 juta, pihaknya mengajukan 300 bidang tanah, tetapi hanya delapan sertifikat tanah yang selesai.
“Sisanya ini ada 292, dan masih dalam proses, lalu 974 bidang lainnya menunggu anggaran tahun depan,” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).
Tetapi pada 2023 mendatang, anggarannya pun dipastikan tidak cukup, dan tentu tidak akan mampu mengakomodir sisa aset tanah yang belum bersertifikat.
Dia mengaku akan mengusulkan keringanan pendaftaran awal sertifikat aset ini kepada Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Subaidi, mengatakan, aset Pemkab yang belum disertifikat ini tidak boleh disepelekan, sebab, kerap menimbulkan masalah.
Bahkan, beberapa kali Pemkab harus menganggarkan dana tambahan untuk tukar guling.
“Kalau tidak segera diurus maka ini akan semakin menambah potensi masalah baru,” ucapnya, Kamis (3/11/2022).
Dia menyebut, sertifikasi aset ini sudah diprioritaskan dan diusulkan di Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan.
Tetapi karena ada beberapa prioritas lain yang lebih mendesak, sehingga anggaran dialihkan ke program lain.
“Sudah pernah kami usulkan naik, tapi ternyata banyak prioritas lain yang dirasa lebih penting, seperti pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.(hel/ky)