web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Daerah  

Nakes Tidak Terakomodir Pendaftaran PPPK, DPRD Bangkalan Sebut Ini Kelalaian Pihak Terkait!

Media Jatim
Nakes
(Helmi Yahya/Media Jatim) Komisi D DPRD Bangkalan saat menemui rombongan nakes, Selasa (8/11/2022).

Bangkalan — Puluhan tenaga kesehatan (nakes) honorer mendatangi kantor DPRD Bangkalan, Selasa (8/11/2022). Mereka hendak mencari solusi karena tidak terakomodir dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah seorang nakes honorer di Puskesmas Galis, Bangkalan, Nurul Huda, mengatakan, dirinya telah mengabdi belasan tahun melayani masyarakat, namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi peserta seleksi PPPK.

Padahal, Huda mengaku, semua persyaratan sudah diajukan ke bagian tata usaha (TU) di puskesmas tempatnya bekerja.

“Kami meminta agar tetap bisa ikut kesempatan dalam pendaftaran PPPK. Soal nasib lulus atau tidak, biar kami berjuang sendiri,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:  Usai Banjir Melanda, Diare dan Leptospirosis Menjadi Atensi Dinkes Bangkalan

Disebutkan, dari sekitar 35 tenaga harian lepas (THL) hanya 15 orang yang memiliki kesempatan peluang mendaftar PPPK.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Farhat Suryadiningrat menjelaskan, pengajuan kuota formasi PPPK sudah dilakukan sesuai dengan data yang diajukan puskesmas. Seperti di Puskesmas Galis yang memang hanya mengajukan 15 formasi.

“Yang lain butuh 40 (formasi), ya mengajukan 40, di Galis ini ternyata kebutuhan dan pengajuannya beda,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengasuh Pondok Pesantren di Bangkalan Cabuli Santrinya Berkali-kali

Sedangkan, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan menyebutkan, permasalahan ini terjadi lantaran kelalaian pihak terkait. Sehingga dia meminta Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami minta agar mereka dibantu untuk bisa disusulkan melalui provinsi dan juga Kementerian Kesehatan,” tutur Nur Hasan.

Di samping itu, pihaknya akan membantu komunikasi dengan instansi terkait di tingkatan provinsi maupun pusat.

“Semoga saja masih sempat. Kalau tidak bisa, mereka agar tetap bisa diperpanjang kontraknya melalui BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah),” tukasnya. (hel/zul)