Pamekasan — Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan menerima laporan pengiriman pupuk yang tidak sesuai jatah. Yakni di salah satu Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Waru.
Poktan tersebut mendapat jatah 67 ton sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, hingga November 2022, hanya menerima 5 ton.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Pamekasan A Fata menjelaskan, bahwa alokasi pupuk yang tidak sesuai data di RDKK adalah hal lumrah.
Dia menyebut, selama ini, tidak semua pengajuan yang tertulis di RDKK terpenuhi secara keseluruhan.
“Alokasi yang disetujui tidak mungkin sama dengan RDKK, sebab pengajuan hanya dipenuhi 45 persen saja, tidak secara keseluruhan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (10/11/2022).
Persoalan itu, kata Fata, tidak bisa dianggap sebagai sebuah masalah. Sebab realitanya dari dulu, RDKK yang diajukan tidak mungkin sama persis dengan yang dialokasikan pemerintah.
“Hal ini harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris KP3 itu berharap, para petani di Pamekasan bisa memahami bahwa stok pupuk terbatas, dan itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Namun, laporan tersebut, lanjut Fata, akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan jatah yang harus diterima dan stok yang ada sehingga persoalan tersebut menjadi terang-benderang.
“Makanya saya harap para petani tidak menggunakan pupuk terlalu berlebihan dan gunakan dengan tepat, sebab alokasi pupuk sangat terbatas dari yang tercantum di RDKK,” pungkasnya.(rif/ky)