Pamekasan — 16 Oktober 2022 lalu, beredar rekaman percakapan dua orang di dalam telepon di jejaring WhatsApp berdurasi 2 menit 39 detik.
Percakapan telepon tersebut membahas tawar-menawar tarif lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024.
Setelah ditelusuri, yang menawarkan adalah Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan berinisial Z, dan yang ditawarkan saat itu diduga calon Panwaslu Kecamatan berinisial S, warga Jambringin, Kecamatan Proppo.
Staf Bawaslu Pamekasan ini menawarkan tarif Rp7,5 juta. Sebagaimana terdengar jelas di dalam rekaman yang beredar.
“Mainnya di luar Rp5 juta sampai dengan Rp7,5 juta. Itu pun kamu hanya kerja dua tahun…, Ini diberikan ke komisioner,” terang Z kepada S.
Pada 24 Oktober 2022, Bawaslu Pamekasan mengklarifikasi sekaligus membenarkan bahwa Z adalah staf Bawaslu.
Sesuai hasil klarifikasi, Z juga mengakui perbuatannya berbicara tarif Panwaslu Kecamatan kepada S.
Z mendapat teguran lisan, dan Bawaslu berjanji akan menyerahkan Z ke Pemkab Pamekasan sebab Z berstatus ASN. Namun, hingga saat ini, janji Bawaslu belum ditepati. Z masih aktif di Bawaslu.
Bawaslu Pamekasan Diduga Sengaja Bela Z
Lebih sebulan perkara tersebut berlalu. Dari 16 Oktober hingga 22 November 2022. Z masih dipekerjakan oleh Bawaslu Pamekasan.
Ada dugaan, Z memang dipekerjakan untuk menutup kemungkinan bocornya hal-hal atau data di dalam tubuh Bawaslu.
Sebab, jika Z dilimpahkan ke Pemkab Pamekasan, maka Z akan memberikan klarifikasi di luar kewenangan Bawaslu.
Seiring dugaan itu, di sisi lain, Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengaku belum bisa mengembalikan Z ke Pemkab Pamekasan.
Saat dihubungi mediajatim.com, dia mengatakan masih membutuhkan keterangan dari calon panwas atau S yang ditawari tarif lulus Rp7,5 juta oleh Z.
“Saya masih mencari nomor handphone-nya, atau mungkin anggota lain ada yang punya alamatnya, saya akan undang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (22/11/2022).
Saidi menambahkan, rekaman percakapan yang beredar memang benar diaktori Z. Namun Z mengaku tidak berbicara jual beli posisi Panwaslu Kecamatan.
“Bahkan dia bersumpah,” terangnya.
Sementara terkait pernyataan Z bahwa uang Rp7,5 juta akan diberikan ke komisioner, Z mengaku salah, namun dia juga bersumpah dan mengaku tidak bermaksud melakulan itu.(rif/ky)